Hidayatullah.com— Dinilai melindungi pebisnis Minuman Keras (Miras), Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (GeNAM) berencana melakukan Hak Uji Materi (judicial review) agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang minuman beralkohol dicabut.
“Kami melihat Perpres ini hanya mengganti kata Minuman Keras (Miras) menjadi Minuman Beralkohol (Mihol), dan ini cenderung lebih melonggarkan pihak distribusi minuman keras,” jelas Fahira Idris, Ketua GeNAM pada hidayatullah.com, belum lama ini.
Ia menilai, keluarnya Perpres pengendalian minuman beralkohol tersebut justru melindungi para pebisnis minuman keras yang ada.
“Kita sudah siapkan bahan-bahannya untuk diajukan judicial review,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, 6 Desember lalu, Presiden Susilo B Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Praturan tersebut dikeluarkan guna mengganti Keppres sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.
Dalam Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013 itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
Perpres mengelompokkan Mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, golongan A (minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen).
Kedua, golongan B (minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen). Dan ketiga, golongan C (minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.)
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, Mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Dalam Perpres baru ini, pemberian kewenangan Mihol pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana Mihol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.*