Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Sampai Kourum, RUU Ormas Ditargetkan Selesai Pekan Depan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 April 2013 23:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pembasahan Rancangan Undang-undang tentang Ormas (RUU Ormas) hari Rabu (03/04/2013)  lagi-lagi batal dikarenakan tidak kourumnya jumlah anggota Pansus. Padahal, mitra dari Kementerian Dalam Negeri sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, RUU ini diharapkan selesai pada akhir masa sidang II pekan depan.

“Target kita selesai pekan depan. Kita hanya tinggal membahas 16 pasal, yang substansinya sudah disepakati. Tinggal sinkronisasi,” kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain (FPKB) dikutip JurnalParlemen, Rabu (03/04/2013).

Menurut Malik, masih tersisa setidaknya tiga hari untuk menuntaskan RUU ini.

“Besok Kamis (04/04/2013), kita akan bahas dari siang sampai malam,” tukasnya.

Pembahasan RUU ini sering terkendala hanya karena tidak kuorumnya jumlah anggota Pansus. Rabu (03/04/2013) ini, anggota Pansus yang hadir hanya dua orang, yaitu Malik dan Ade Surapriatna (FPG).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara dari Kementerian Dalam Negeri sudah dihadiri oleh jajaran Direktur Jendral Kesbangpol yang dipimpin oleh Tanri Bali Lamo. Pihak Kementerian Dalam Negeri mengaku sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB. Namun rapat kemudian dibatalkan karena tidak kuorum, setelah menunggu selama dua jam.

Malik dan Ade hanya berbincang soal RUU, namun tidak bisa mengambil kesimpulan apa pun.

“Ini perlu diberitahu kepada anggota yang tidak hadir bahwa kita juga terus kerja,” kata Ade.

Ketidakhadiran para anggota Pansus karena mereka sedang sibuk dengan daerah pemilihan masing-masing. Tapi ada pula yang merangkap dengan alat kelengkapan lain.

Malik sendiri, selain ikut sebagai Ketua Pansus RUU Ormas, juga ikut dalam RUU Pemda dan RUU Pilkada. Ketika diberitahu bahwa pada saat bersamaan ada Panja RUU Pemda, Malik sempat sadar. Namun dia memilih bergegas ke Panja RUU Pilkada.

Asas Tunggal

Sementara itu, masih asda dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat. Di antaranya menyangut asas tunggal (Astung) dan penghentian Ormas.  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tetap menolak asas tunggal dan penghentian sementara menjadi kewenangan (subjektif) pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan.

“Terkait persoalan asas, FPKS konsisten untuk menegakkan konstitusi (Pasal 28 UUD 1945) yang terkait dengan norma kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” tukas Indra dikutip JurnalParlemen, Rabu.

Menurut Indra, asas tunggal tidak sesuai dengan konstitusi yang ada dan tidak sejalan dengan semangat reformasi. FPKS menganggap Pancasila dan UUD 1945 sudah given atau kemestian. Pengakuan atas pancasila dan UUD 1945 merupakan keharusan dan sudah final bagi seluruh elemen bangsa. Namun tentunya Pancasila harus diposisikan pada posisi yang sebenarnya.

“Negara harus menjamin ormas untuk menentukan asasnya sesuai dengan ciri dan kekhasan organisasinya. Yang penting, asas tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Hal ini sesuai dengan keputusan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang mencabut asas tunggal dan juga UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan asas negara. Ini juga sejalan dengan UU Parpol yang meniadakan asas tunggal dengan redaksi “Asas Parpol tidak bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945.”

“Oleh karena itu FPKS juga konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai asas negara. Sedangkan ormas menggunakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Seperti diketahui, RUU ini telah banyak ditolak Ormas Islam karena dinilai berpotensi untuk melakukan tindakan represif sebagaimana zaman Orde Baru (Orba).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Mahasiswa Keracunan, Rektor Al-Azhar Dipecat
Tulisan selanjutnya KH Surahman Hidayat: PKS Tidak Anti Tahlilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?