Hidayatullah.com–Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) Bidang Dakwah, Criswanto Santoso, mengaku tidak mengetahui kalau lembaganya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh mantan anggotanya sendiri.
“Saya sendiri tidak tahu. Saya belum baca itu,” kata Criswanto dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Jum’at (14/02/2013).
“Namanya orang melaporkan ke Kejaksaan Agung minta membubarkan, kita mesti mengacu kepada UU yang baru. Sekarang kan undang undangnya yang baru tentang ormas aturannya ada,” kata Criswanto.
Ia menegaskan, kalau memang pihaknya terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang undang tidak masalah dituntut dibubarkan.
“Kalau tidak ada pelanggaran ya tidak bisa (dibubarkan). Tidak bisa serta merta semua orang menuntut membubarkan,” imbuhnya.
Saat ditanya tentang dugaan LDII masih dianggap sebagai jelmaan aliran sesat Islam Jamaah, Criswanto memandang bahwa hal itu adalah penafsirkan orang saja.
“Kalau saya sendiri, sudah tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan tentang itu. Semuanya sudah clear,” ujar Cris.
“Anda tahulah, namanya orang yang ngaku mantan. Saya sendiri juga tidak tahu apakah dia pernah jadi pengurus, saya nggak pernah tahu. Terus dia ngomong, ya maunya dia ngomong,” tandasnya.
Seperti diketahui, Sekjen Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) Adam Amrullah melaporkan LDII ke Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2014) lalu. LDII dilaporkan sebagai aliran sesat Islam Jamaah.
FRIH menyakini LDII merupakan jelmaan dari Islam Jama’ah yang telah dibubarkan aparat karena kesesatannya. LDII mengaku telah berubah dengan paradigma baru, namun FRIH menemukan bukti sebaliknya bahwa LDII masih mengamalkan ajaran Islam Jamaah.
“LDII Menipu MUI dengan Sumpah palsu ke MUI Pusat bahwa LDII sudah berparadigma baru,” kata Sekjen FRIH Adam Amrullah dalam rilisnya kepada media ini, Senin (10/02/2014).
Menurutnya, di antara bukti kesesatan yang dimiliki LDIII adalah sikap LDII yang mengkafirkan orang yang tidak mau berbaiat dan bergabung dengan jamaahnya, karena pengkafiran ini lahirlah ijtihad imamnya.
Selain itu, menurut Adam, LDII juga melarang anggotanya untuk shalat berjamaah dengan selain jamaah mereka, melarang menikah dengan selain mereka, kalau tidak jamaah mereka tidak boleh mewarisi harta, wajib berdusta untuk menjaga kelangsungan ajarannya.
Menurut FRIH, LDII dahulunya merupakan Quran Hadits Jamaah/Jamaah Quran Hadits yang kemudian berubah nama menjadi Lemkari, berubah kembali menjadi LDII.
Menurut Adam faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).
“Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol),” tegas Adam.
LDII, terang dia, yang merupakan representasi Islam Jamaah memiliki emerintah rahasia, persis mengikuti seperti yang dibawa oleh Nurhasan Ubaidah yaitu Negara dalam Negara.*