Hidayatullah.com– Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) selaku masyarakat Indonesia menuntut Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) untuk menghukum seberat-beratnya pihak yang melakukan pelarangan jilbab di wilayah Provinsi Bali karena dinilai melanggar HAM.
Dalam hal ini PB PII mendesak pemerintah untuk menghukum Gubernur Provinsi Bali, Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tingkat II se-Provinsi Bali, Kepala Sekolah dan guru-guru yang melakukan pelanggaran HAM atas pelarangan penggunaan jilbab bagi pelajar muslim di sekolah-sekolah, baik sekolah yang melarang secara lisan, larangan tertulis, maupun yang belum atau tidak mengakomodasi kebebasan berjilbab.
Jika Menteri Pendidikan tidak mampu memberikan jaminan kebebasan berjilbab bagi pelajar muslim di Bali, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI akan dituntut hukuman pidana atas pembiaran pelanggaran HAM yang terjadi di Sekolah-sekolah Negeri se-Provinsi Bali,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PB PII Helmi Al-Djufri, S.Sy kepada hidayatullah.com, Kamis (27/02/2014).
Tujuan dari pendekatan struktural ini, jelas Helmi, adalah untuk mengungkap akar penyebab disintegrasi bangsa yang telah terjadi puluhan tahun dan dilakukan secara massif dan sistemik oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
Pelajar Islam Indonesia (PII) menyatakan bahwa pelarangan penggunaan jilbab bagi pelajar muslim secara lisan maupun kebijakan tertulis oleh Kepala Sekolah merupakan pelanggaran bagi Hak Asasi bagi pelajar dalam menuntut ilmu dan menjalankan kewajiban agamanya.
“Peraturan tata tertib sekolah yang memberlakukan pelarangan merupakan tindak kesengajaan mengkhianati konstitusi dan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,” tegas Helmi.
Helmi menyatakan setiap pelajar muslim berhak melakukan melakukan aktivitas kerohanian di lingkungan sekolah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia sebagaimana dijamin UUD 1945 pasal 31 selama tidak ganggu aktivitas belajar mengajar.
Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa Mendikbud RI, Kepala Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tingkat II se-Provinsi Bali, Kepala Sekolah se-Provinsi Bali yang melakukan pelarangan atau tidak mengakomodasi kebebasan berjilbab bagi pelajar muslim akan dituntut ke Pengadilan berdasar perundang-undangan yang berlaku jika masih melarang pelajar muslim menjalankan kewajiban agamanya dan kewajibannya menuntut ilmu di sekolah.
Aksi psywar dan diskrimatif yang dilakukan oleh kepala sekolah dan guru kepada pelajar muslim yang ingin atau telah berjilbab dengan maksud melemahkan mental dan atau psikologis pelajar, serta membuatnya terasing, dinila Helmi rentan memancing konflik horizontal maupun vertikal.
“Sejak tahun 2002, PII telah melakukan advokasi bagi pelajar muslim yang ingin berjilbab khususnya di SMPN, SMAN, dan SMKN di Provinsi Bali. Ternyata tidak mudah jalan yang harus ditempuh para pelajar muslim untuk menuntut haknya memakai jilbab di lingkungan sekolah,” kata pria yang juga ketua Tim Advokasi PB PII Pembelaan Hak Pelajar Muslim ini.
Sebagaimana data yang telah dihimpun oleh Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim bersama PW PII Bali, kenyataan ironi ini telah terjadi selama puluhan tahun, namun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkesan sengaja membiarkan dan menyembunyikan fakta tersebut.
“Dengan terbitnya pernyataan ini semoga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat mengambil langkah tegas dan keras terhadap fenomena pelanggaran jilbab di Bali yang telah terjadi puluhan tahun ini,” harap Helmi.
Pemerintah Pusat, Daerah, dan Kepala Sekolah, tegas Helmi, wajib memberikan jaminan seutuhnya bagi pelajar muslim di Bali untuk bebas menggunakan jilbab di sekolah melalui kebijakan tertulis dan sosialisasi massal di wilayah Provinsi Bali.
“Agar masyarakat di Bali seluruhnya mengetahui jaminan kebebasan berjilbab di sekolah-sekolah negeri se-Provinsi Bali,” tandas Helmi.
Sebelumnya, Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim PB PII, Mohammad David Yusanto menengarai ada puluhan kasus pelarangan jilbab yang dialami pelajar Muslimah Bali. David Yusanto, menyebutkan ada sebanyak 21 kasus pelarangan jilbab.*