Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pelajar Islam Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelarang Jilbab

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2014 14:07 2:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2014 14:07
Bagikan
Logo PII
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) selaku masyarakat Indonesia menuntut Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) untuk menghukum seberat-beratnya pihak yang melakukan pelarangan jilbab di wilayah Provinsi Bali karena dinilai melanggar HAM.

Dalam hal ini PB PII mendesak pemerintah untuk menghukum Gubernur Provinsi Bali, Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tingkat II se-Provinsi Bali, Kepala Sekolah dan guru-guru yang melakukan pelanggaran HAM atas pelarangan penggunaan jilbab bagi pelajar muslim di sekolah-sekolah, baik sekolah yang melarang secara lisan, larangan tertulis, maupun yang belum atau tidak mengakomodasi kebebasan berjilbab.

Jika Menteri Pendidikan tidak mampu memberikan jaminan kebebasan berjilbab bagi pelajar muslim di Bali, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI akan dituntut hukuman pidana atas pembiaran pelanggaran HAM yang terjadi di Sekolah-sekolah Negeri se-Provinsi Bali,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PB PII Helmi Al-Djufri, S.Sy kepada hidayatullah.com, Kamis (27/02/2014).

Tujuan dari pendekatan struktural ini, jelas Helmi, adalah untuk mengungkap akar penyebab disintegrasi bangsa yang telah terjadi puluhan tahun dan dilakukan secara massif dan sistemik oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

Pelajar Islam Indonesia (PII) menyatakan bahwa pelarangan penggunaan jilbab  bagi pelajar muslim secara lisan maupun kebijakan tertulis oleh Kepala Sekolah merupakan pelanggaran bagi Hak Asasi bagi pelajar dalam menuntut ilmu dan menjalankan kewajiban agamanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Peraturan tata tertib sekolah yang memberlakukan pelarangan merupakan tindak kesengajaan mengkhianati konstitusi dan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,” tegas Helmi.

Helmi menyatakan setiap pelajar muslim berhak melakukan melakukan aktivitas kerohanian di lingkungan sekolah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia sebagaimana dijamin UUD 1945 pasal 31 selama tidak ganggu aktivitas belajar mengajar.

Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa Mendikbud RI, Kepala Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tingkat II se-Provinsi Bali, Kepala Sekolah se-Provinsi Bali yang melakukan pelarangan atau tidak mengakomodasi kebebasan berjilbab bagi pelajar muslim akan dituntut ke Pengadilan berdasar perundang-undangan yang berlaku jika masih melarang pelajar muslim menjalankan kewajiban agamanya dan kewajibannya menuntut ilmu di sekolah.

Aksi psywar dan diskrimatif yang dilakukan oleh kepala sekolah dan guru kepada pelajar muslim yang ingin atau telah berjilbab dengan maksud melemahkan mental dan atau psikologis pelajar, serta membuatnya terasing, dinila Helmi rentan memancing konflik horizontal maupun vertikal.

“Sejak tahun 2002, PII telah melakukan advokasi bagi pelajar muslim yang ingin berjilbab khususnya di SMPN, SMAN, dan SMKN di Provinsi Bali. Ternyata tidak mudah jalan yang harus ditempuh para pelajar muslim untuk menuntut haknya memakai jilbab di lingkungan sekolah,” kata pria yang juga ketua Tim Advokasi PB PII Pembelaan Hak Pelajar Muslim ini.

Sebagaimana data yang telah dihimpun oleh Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim bersama PW PII Bali, kenyataan ironi ini telah terjadi selama puluhan tahun, namun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkesan sengaja membiarkan dan menyembunyikan fakta tersebut.

“Dengan terbitnya pernyataan ini semoga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat mengambil langkah tegas dan keras terhadap fenomena pelanggaran jilbab di Bali yang telah terjadi puluhan tahun ini,” harap Helmi.

Pemerintah Pusat, Daerah, dan Kepala Sekolah, tegas Helmi, wajib memberikan jaminan seutuhnya bagi pelajar muslim di Bali untuk bebas menggunakan jilbab di sekolah melalui kebijakan tertulis dan sosialisasi massal di wilayah Provinsi Bali.

“Agar masyarakat di Bali seluruhnya mengetahui jaminan kebebasan berjilbab di sekolah-sekolah negeri se-Provinsi Bali,” tandas Helmi.

Sebelumnya, Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim PB PII, Mohammad David Yusanto menengarai ada puluhan kasus pelarangan jilbab yang dialami pelajar Muslimah Bali. David Yusanto, menyebutkan ada sebanyak 21  kasus pelarangan jilbab.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Riset: Sepertiga Penari Telanjang adalah Mahasiswa
Tulisan selanjutnya Wartawan Senior: Keterlaluan, Tempo masuk Jurnalisme Prasangka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?