Hidayatullah.com– Polisi akhirnya memastikan Ahmad Imam Al Hafitd alias Hafitd (19), tersangka pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) adalah putra dari seorang dokter yang pernah ditangkap tahun 2009 lalu dalam kasus aborsi. Sang dokter, pernah dipenjara karena masalah pidana tersebut.
Dikutip detiknews Jumat (07/03/2014), berdasarlah rilis dari kepolisian, tertulis nama lengkap pelaku pembunuhan Sara yakni Ahmad Imam Al Hafitd bin Sumantri Ownie.
Menurut salah seorang petugas, dipastikan Ownie yang dimaksud adalah dokter yang pernah jadi tersangka kasus aborsi. Namun dia memastikan Ownie tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat putranya.
Sebelumnya, sang dokter pernah tersangkut kasus aborsi yang sempat menjadi bahan perbincangan di 2009 lalu.
Kala itu, polisi sempat menggerebek sebuah tempat praktik di Jl Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diduga kuat, sang dokter sudah berpraktik umum 12 tahun dan melakukan aborsi selama 4 tahun dengan tarif antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.
Dalam kasus ini, turut ditetapkan sebagai terdakwa perawat Astuti Herawati, dan salah seorang pasiennya, Ria Puspita. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Pidana.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan alat-alat untuk praktek aborsi yang disita sebagai barang bukti. Alat-alat itu antara lain, satu unit alat pembuka rahim (Suction) dan alat penjepit rahim (Sunde).
Klinik sang dokter telah menjalani praktek aborsi sejak tahun 2000. Namun klinik yang berjarak hanya 800 meter dari Polsek Tanjung Priok itu telah menjalani praktek dokter umum dan gigi sejak tahun 1987.
Kala itu, Jaksa sempat menjeratnya dengan putusan 1,5 tahun penjara.*