Hidayatullah.com—Stasiun televisi resmi Arab Saudi melaporkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menetapkan beberapa kelompok sebagai organisasi teroris, lansir Arab News.
Kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun, organisasi yang berakar di Mesir, dinyatakan sebagai organisasi teroris.
Kabinet Mesir di bawah kepemimpinan El-Beblawi menetapkan Al-Ikhwan sebagai kelompok teroris, setelah sebelumnya hanya dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pengadilan.
Selain Al-Ikhwan, Al-Nusra dan ISIL/ISIS (Islamis State in Iraq and the Levant/Syria) juga dinyatakan sebagai organisasi teroris.
Al-Nusra, yang merupakan salah satu kelompok bersenjata oposisi Suriah, diakui oleh Al-Qaida sebagai cabang resminya di Suriah. Al-Qaida mengumumkan secara resmi pula bahwa kelompoknya tidak ada kaitannya dengan ISIL/ISIS, kelompok yang juga ikut berperang di Suriah melawan rezim Assad.
Arab Saudi juga memasukkan kelompok pemberontak suku Houthi yang menganut ajaran Syiah di Yaman sebagai kelompok teroris. Sebagaimana diketahui kelompok pemberontak Houti kerap membuat kekacauan dan menimbulkan gangguan keamanan di Yaman.
Selain mengumumkan beberapa kelompok sebagai organisasi teroris, pemerintah mengulangi seruannya agar warga Arab Saudi yang mengikuti pertempuran di luar negeri segera pulang ke negaranya.
Pemerintah memberikan waktu kembali selama 15 hari, atau orang yang bersangkutan menghadapi ancaman penjara.
Keputusan hari Jumat (7/3/2014) itu sepertinya menjadi penguat keputusan kerajaan bulan lalu, di mana Riyadh mengatakan akan menjatuhkan hukuman penjara 3-10 tahun bagi warganya yang ikut berperang di wilayah konflik di luar negeri.*