Hidayatullah.com–Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia ( PB PII ) telah mengadukan kasus pelarangan jilbab terhadap siswi di sekolah negeri Bali ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menilai pihak sekolah negeri di Bali telah melakukan diskriminasi terhadap siswi beragama islam. Hal tersebut telah melanggar Undang Undang perlindungan anak dan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Itu bentuk diskriminasi terhadap pelajar beragama islam yang minoritas di Bali. Jangan ada hal itu,apapun agama dan etnisnya,”kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Kebebasan Berpendapat, Rita Pranawati , saat dihubungi hidayatullah.com, melalui ponselnya Rabu malam (12/03/2014) di Jakarta.
Rita juga mengatakan, bahwa UU Perlindungan anak telah mengatur bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Jadi, menurutnya, pihak sekolah negeri jangan membuat peraturan bertentangan dengan aturan negara.
“Kasus ini juga melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Negara wajib memberikan hak pendidikan seadil-adilnya,”imbuh Rita.
Sejak aduan yang diajukan PB PII kemarin (11/03/2014), KPAI kini sedang mengumpulkan data. Jika sudah cukup, KPAI berjanji akan ke Bali menyelesaikan masalah ini.
“Dalam waktu dekat kita ke Bali,kita akan lakukan advokasi. KPAI juga sudah koordinasi dengan Komnas HAM,”pungkasnya.*