Hidayatullah.com–Lembaga Dakwah Kemuliaan Islam (LDKI) menilai vonis hukuman mati terhadap 529 anggota al-Ikhawanul al-Muslimin di Mesir merupakan bentuk kejahatan tingkat tinggi terhadap kemanusiaan yang dilakukan
“Sebab itu, kami mengutuk keras vonis hukuman mati yang telah ditetapkan secara zhalim dan penuh rekayasa,” tulis Yudi Ratman, SH, Ketua LDKI dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (29/03/2014) pagi.
LDKI berharap penguasa militer Mesir untuk membatalkan vonis hukuman mati tersebut.
Menurut data LDKI, pembantaian yang dilakukan junta Militer Mesir terhadap para demonstran yang melakukan unjuk rasa secara damai di lapangan masjid Rabi’ah Al-‘Adawiyah telah mengorbankan lebih dari 6.000 orang terluka dalam waktu kurang dari 24 jam dan 10.000 orang lebih mendekam di penjara.
LDKI meminta pemerintah Indonesia untuk memelopori negara-negara Islam (OKI) menekan junta militer Mesir supaya membebaskan para tahanan politik yang tidak mengakui eksistensi pemerintahan kudeta Militer.
Pada poin selanjutnya, LDKI menghimbau seluruh tokoh, pemimpin, ormas dan semua lapisan umat Islam Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap krisis kemanusiaan yang sedang menimpa kaum muslimin di Mesir khususnya, di Irak, Suriah, Afghanistan, dan negeri Muslim lainnya sebagai bukti ukhuwwah Islamiyyah.
LDKI juga menyerukan kepada para ulama dan tokoh-tokoh ormas Islam untuk mengajak jamaah dan segenap kaum Muslimin agar berdo’a bagi keselamatan dan kebaikan saudara-saudara kaum muslimin di Mesir khususnya dan di negeri-negeri Muslim lainnya.*