Hidayatullah.com–Untuk mengakhiri berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin mengatakan dalam waktu dekat MUI akan bernegoisasi dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.
“Dijadwalkan bertemu dengan Menag Senin (pekan depan),” kata Din saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/04/2014) siang.
Menurut Din, berlarut-larutnya pembahasan RUU JPH ini disebabkan karena belum ada titik temu soal siapa institusi yang berhak mengurus sertifikasi halal di Indonesia.
“Kemenag ingin mereka yang mengurus sertifikasi halal,” jelas Din yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Yang berkeinginan mengambil alih ini, lanjut Din, bukan hanya pemerintah (Kemenag) saja, melainkan ormas juga ada yang ingin ikut ambil bagian.
“Seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang telah mendirikan Badan Halal Nahdlatul Ulama,” imbuh Din.
Kata Din, terkait RUU JPH ini, secara lembaga MUI jelas dan tegas sikapnya.
“Dalam kaidah fikih ada istilah ‘ambil seluruhnya, atau tinggalkan sama sekali’. Dan hal ini MUI tidak ingin setengah-setengah. Misalnya (dalam RUU JPH) MUI hanya diberi kewenangan memberi fatwa saja,” urai Din.
Kata Din, MUI siap menarik diri dalam urusan sertifikasi halal jika nantinya dalam UU JPH ada poin yang mengatur pembolehan dibentuknya lembaga sertifikasi halal selain LPPOM MUI.
“MUI tidak ingin kewenangannya ini dikurangi (dalam sertifikasi halal). LPPOM dan MUI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sertifikasi halal sejak dulu. LPPOM merupakan badan otonom MUI,” jelas Din.*