Hidayatullah.com–Pertumbuhan teknologi informasi di Indonesia tergolong cukup pesat. Saat ini hampir 94 persen wilayah di Indonesia telah terkoneksi oleh jaringan telekomunikasi dan internet.
Namun demikian, perkembangan ini juga melahirkan ancaman negatif. Di antaranya masih banyaknya situs-situs pornografi, judi online, situs bernuansa melecehkan Suku, Ras dan Agama (SARA) serta berpotensi melahirkan ancaman terorisme.
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Tifatul Sembiring saat membuka secara resmi acara Pekan Informasi Nasional (PIN) ke VI tahun 2014 di GOR H. Agus Salim Padang- Sumatera Barat.
“Situs negatif masih bermunculan, dan bisa dinikmati oleh semua kalangan melalui internet,” ujar Tifatur hari Sabtu (24/05/2014) lalu.
Menurut Tifatul, saat ini tercatat 2 Milyar lebih situs yang ada di dunia maya internet, dan tidak seluruhnya menampilkan hal positif.
Menyikapi kenyataan dimaksud, Kementerian Kominfo telah memblokir sebagian situs negatif di Indonesia.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membuat aturan tegas seperti yang dilahirkan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Perda yang memberi sanksi penutupan usaha warnet yang menyalurkan konten negatif.
“Sumatera Barat dan Padang harus mencontoh itu, karena daerah ini memiliki filosofi ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” demikian ajak Tifatul.*