Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UINSA Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim oleh GUIB

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 September 2014 22:09 10:09 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 September 2014 22:09
Bagikan
ormas Islam menggelar rapat di kantor MUI Jatim
Bagikan

Hidayatullah.com–Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) oleh Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB). Pelaporan ini terkait kasus tema “Tuhan Membusuk” pada kegiatan Orientasi Akademik dan Cinta Almamater (OSCAAR) 2014 Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINSA.

Sekjend GUIB Ustadz Mochammad Yunus mengatakan, pelaporan itu baru dimasukkan pada Rabu (10/09/2014) karena ada penyempurnaan substansi tuntutannya.

“Iya hari ini (kemarin. Red) masuk. Nomor (suratnya) 01/GUIB-Jatim/IX/2014. Hal Laporan Penistaan/Penodaan Agama dalam Acara OSCAAR di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINSA Surabaya,” terang Yunus di Surabaya kepada hidayatullah.com via pesan seluler.

Dalam surat tersebut, jelas Yunus, GUIB menuntut agar Polda Jatim memproses secara hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tema “Tuhan Membusuk”.

Yunus menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat tersebut terindikasi melanggar sejumlah Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Yaitu UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, tambahnya, landasan hukum yang juga digunakan GUIB dalam laporan tersebut adalah KUHP pasal 156a dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 55 tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat.

Yunus menjelaskan, gugatan GUIB diterima Polda Jatim di Jl Ahmad Yani Surabaya dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/1039/IX/2014/UM/Jatim pada Rabu (10/09/2014) jam 14.30 WIB.

“Diterima oleh Kompol Safingi, SH dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim. Sebagai Pelapor Mochammad Yunus, SIP, MpdI, dan saksi KH Drs Abdurrachman Azis, M.Si,” terangnya.

Dihukum Agar Jera

Sebelumnya, Yunus yang juga Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengatakan, kasus seperti tema “Tuhan Membusuk” harus dibawa ke ranah hukum. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi siapa saja. Kasus tersebut pun dinilai sebagai pelajaran sangat berharga agar kelak tidak terulang, termasuk di UIN-UIN yang lain.

“Terkait dengan pelanggaran secara hukum, karena kita hidup di sebuah negara hukum, maka proses-proses hukum itu perlu kita lakukan,” ujarnya dalam wawancara dengan hidayatullah.com, Jumat (05/09/2014).

Yunus mengatakan, selain landasan hukum tersebut di atas, kasus tema “Tuhan Membusuk” juga telah melanggar sila pertama dalam Pancasila.

“(Yaitu) ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. (Sila) Ketuhanan ini menginspirasi sila-sila yang lain,” ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai UU tersebut dirasa sudah cukup sebagai landasan hukum untuk memperkarakan UINSA khususnya Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Hal itu didasari tuntutan dan kesepakatan berbagai ormas Islam se-Jatim.

“Juga dikoordinasi dengan Ketua PWNU (Jatim) baik Syuriyah maupun Tanfidziyah dan Ketua PW Muhammadiyah. Semuanya sepakat harus ada pelajaran, harus ada efek jera agar (kasus serupa) tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.

GUIB adalah lembaga otonom dibawah MUI Jatim yang beranggotakan 62 ormas Islam se-Jatim. Sebelumnya, GUIB telah menggelar rapat membahas kasus tersebut di kantor MUI Jatim, Jl Dharma Husada Selatan No. 5, Surabaya, Kamis (04/09/2014).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum positifIAINperguruan tinggi islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sukarelawan Barat di Timur Tengah, dari ISIS sampai Gaza (1)
Tulisan selanjutnya Sukarelawan Barat di Timur Tengah, dari ISIS sampai Gaza (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?