Hidayatullah.com–Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) oleh Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB). Pelaporan ini terkait kasus tema “Tuhan Membusuk” pada kegiatan Orientasi Akademik dan Cinta Almamater (OSCAAR) 2014 Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINSA.
Sekjend GUIB Ustadz Mochammad Yunus mengatakan, pelaporan itu baru dimasukkan pada Rabu (10/09/2014) karena ada penyempurnaan substansi tuntutannya.
“Iya hari ini (kemarin. Red) masuk. Nomor (suratnya) 01/GUIB-Jatim/IX/2014. Hal Laporan Penistaan/Penodaan Agama dalam Acara OSCAAR di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINSA Surabaya,” terang Yunus di Surabaya kepada hidayatullah.com via pesan seluler.
Dalam surat tersebut, jelas Yunus, GUIB menuntut agar Polda Jatim memproses secara hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tema “Tuhan Membusuk”.
Yunus menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat tersebut terindikasi melanggar sejumlah Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Yaitu UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Selain itu, tambahnya, landasan hukum yang juga digunakan GUIB dalam laporan tersebut adalah KUHP pasal 156a dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 55 tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat.
Yunus menjelaskan, gugatan GUIB diterima Polda Jatim di Jl Ahmad Yani Surabaya dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/1039/IX/2014/UM/Jatim pada Rabu (10/09/2014) jam 14.30 WIB.
“Diterima oleh Kompol Safingi, SH dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim. Sebagai Pelapor Mochammad Yunus, SIP, MpdI, dan saksi KH Drs Abdurrachman Azis, M.Si,” terangnya.
Dihukum Agar Jera
Sebelumnya, Yunus yang juga Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengatakan, kasus seperti tema “Tuhan Membusuk” harus dibawa ke ranah hukum. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi siapa saja. Kasus tersebut pun dinilai sebagai pelajaran sangat berharga agar kelak tidak terulang, termasuk di UIN-UIN yang lain.
“Terkait dengan pelanggaran secara hukum, karena kita hidup di sebuah negara hukum, maka proses-proses hukum itu perlu kita lakukan,” ujarnya dalam wawancara dengan hidayatullah.com, Jumat (05/09/2014).
Yunus mengatakan, selain landasan hukum tersebut di atas, kasus tema “Tuhan Membusuk” juga telah melanggar sila pertama dalam Pancasila.
“(Yaitu) ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. (Sila) Ketuhanan ini menginspirasi sila-sila yang lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, berbagai UU tersebut dirasa sudah cukup sebagai landasan hukum untuk memperkarakan UINSA khususnya Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Hal itu didasari tuntutan dan kesepakatan berbagai ormas Islam se-Jatim.
“Juga dikoordinasi dengan Ketua PWNU (Jatim) baik Syuriyah maupun Tanfidziyah dan Ketua PW Muhammadiyah. Semuanya sepakat harus ada pelajaran, harus ada efek jera agar (kasus serupa) tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.
GUIB adalah lembaga otonom dibawah MUI Jatim yang beranggotakan 62 ormas Islam se-Jatim. Sebelumnya, GUIB telah menggelar rapat membahas kasus tersebut di kantor MUI Jatim, Jl Dharma Husada Selatan No. 5, Surabaya, Kamis (04/09/2014).*