Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, secara hukum perdebatan mengenai posisi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin sudah selesai.
Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW) menilai paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf harus didiskualifikasi karena Ma’ruf secara meyakinkan punya jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).
Mantan Pimpinan KPK ini menjelaskan, saat menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf juga terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,” ujar BW di Jakarta, Ahad (16/06/2019).
Baca: Said Didu: Pejabat Anak Perusahaan BUMN adalah Pejabat BUMN
Dengan ketentuan MA itu, jelasnya, pencalonan Ma’ruf jelas tak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, mustasyar PBNU itu tak bisa menjadi calon wakil presiden. Artinya, Jokowi sebagai kandidat petahana juga tidak bisa melanjutkan kepemimpinannya untuk periode kedua.
Namun demikian, tambah BW, tinggal bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan Pilpres 2019 apakah memiliki keinginan menggunakan argumen tersebut atau tidak.
“Secara hukum harusnya selesai, tinggal MK mempunyai kemauan untuk menggunakan argumen itu sebagai dasar,” jelas BW.
Baca: Refly Harun: Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi Jika Klaim BPN Benar
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sekuat apa pun kubu 01 berkelit, faktanya Menteri BUMN Rini Soemarno pernah mengungkapkan keinginan untuk merger (menggabungkan) semua bank syariah BUMN. Bahkan, Rini secara terang-terangan menyatakan posisi kedua bank tersebut.
“Apalagi 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan diatur menteri,” ujar Dahnil kutip INI-Net.
Jika bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU BUMN, dan regulasi lain terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang dipisahkan, maka jelaslah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri termasuk dalam objek undang-undang tersebut. Ditambah lagi, masih kata Dahnil, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf tak kompak menjawab orkestra keliru Ma’ruf.
“Kita dapat melihat dari jawaban TKN, ada yang bilang beliau sudah mundur, yang lain bilang tak masalah karena tak melanggar UU, sedangkan kiai Ma’ruf sendiri sebut dia masih menjabat,” sebut Dahnil.
Baca: Cawapres KH Ma’ruf Akui Jabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menegaskan, pimpinan anak perusahaan BUMN termasuk kategori pejabat BUMN dan sudah jadi praktik hukum sejak dulu.
Pemberian kategori ini diberlakukan oleh semua penegak hukum sehingga banyak direksi anak perusahaan yang terkena kasus pidana.
“Saat Kiai Ma’ruf hadapi hal yang sama, kok berbalik bahwa pimpinan anak perusahaa BUMN bukan BUMN? Mari bersikap adil,” ujarnya.*