Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Usaha Mengubah UU Perkawinan Dinilai sebagai Langkah Keliru

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 September 2014 14:26 2:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 September 2014 14:25
Bagikan
anggaran permendikbudristek 30
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah
Bagikan

Hidayatullah.com-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah S.Si, M.Psi mengatakan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak diperkenankan melakukan pernikahan beda agama, karena itu tidak perlu lagi diganti.

Menurut Hanifa, Negara Kesatuan Republik Indonesia  dalam sila pertama menghargai dan melindungi keyakinan setiap agama, dimana bunyinya, “Ketuhanan yang Maha Esa” yang mengandung makna setiap warga negara berhak menjalankan agama sesuai dengan aturannya masing-masing, termasuk aturan pernikahan.

“Jangan kemudian kita berpikir menyukai seseorang yang beda agama, lantas harus mengubah Undang-Undang. Itu sudut pandang yang keliru,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS kepada hidayatullah.com, Kamis (11/09/2014).

Hanifah juga menuturkan jika setiap agama memiliki aturan masing-masing. Mereka juga tidak sembarangan memberikan izin kepada jamaahnya melakukan pernikahan beda agama meskipun individu yang meminta.

“Sebab bagi kita, agama itu yang menuntun seseorang untuk menjalani kehidupan ini,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di sisi lain, Hanifah menjelaskan saat sudah menjadi sebuah keluarga (pernikahan beda agama dilakukan) itu merupakan sebuah keputusan yang bulat. Dimana kedepannya akan memberikan banyak hal yang harus diperhatikan.*/Achmad Fazeri (Surabaya)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MuslimMuslimahPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lahirkan Kader Mujahid, STISHID dan SAR Hidayatullah Gelar Diklat
Tulisan selanjutnya Mufidah Said: Perempuan Al-Irsyad sudah Berkiprah hampir 100 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?