Hidayatullah.com–Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah, mengatakan gugatan terhadap UU Perkawinan tahun 1974, perlu dikuti dan dikaji oleh masyarakat.
Tindakan ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap UU yang selama ini terbukti menjaga keharmonisan berbangsa dan bernegara.
Hari ini, Rabu (17/09/2014), jam 13.30, terjadwal sidang kedua gugatan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974, di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang acara akan membahas perbaikan permohonan gugatan.
Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama (04/09/2014) lalu, Hakim Konstitusi meminta pemohon untuk menambahkan aspek sosiologis dari gugatannya. Aspek tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kemajemukan masyarakat Indonesia dengan mobilitas yang tinggi memungkinkan bertemu orang yang tidak seragam. Mereka menekankan pada pluralitas, serta tingginya mobilitas penduduk Indonesia.
Menurut Neng Djubaedah, sosialisasi UU Perkawinan tahun 1974 masih rendah di masyarakat. UU Perkawinan, kata Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat ini, masih kalah tenar dibandingkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pemahaman yang kurang terhadap UU Perkawinan, menjadi salah satu penyebab maraknya keinginan orang menikah berbeda agama.
“Saya pernah sosialisasi di Ambon. Saya tanya pada mereka, apakah sudah mengetahui UU Perkawinan?” ungkapnya pada hidayatullah.com.
Sebagian besar orang yang ditemuinya mengatakan, belum mengetahui UU tersebut. Lain halnya dengan UU PKDRT, masyarakat lebih familiar.*