Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

NU Bolehkan Aborsi Dengan Syarat Tertentu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 November 2014 10:53 10:53 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 November 2014 10:53
Bagikan
Wakil Presiden RI M Jusuf Kallah membuka Munas NU 2014
Bagikan

Hidayatullah.com–Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan aborsi, termasuk bagi korban pemerkosaan, asal memenuhi persyaratan tertentu.

“Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, apa pun alasannya, ecuali untuk menghindari kematian,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers penyampaian hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU di Jakarta, Ahad, dikutip Antara.

Aborsi menjadi salah satu bahasan Munas NU menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mencipta polemik karena dianggap kebijakan yang melegalkan aborsi.

Said Aqil menjelaskan, yang dimaksud menghindari kematian dalam pengecualian izin aborsi salah satunya adalah kondisi darurat medis, yakni apabila kehamilan mengancam keselamatan ibu dan atau janin.

“Untuk mengetahui seberapa tingkat bahayanya, itu harus atas pertimbangan dokter ahli. Tidak boleh sembarangan, harus dokter ahli yang merekomendasikan,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mengenai aborsi pada kehamilan akibat pemerkosaan yang juga diatur dalam PP No. 61 Tahun 2014, Said Aqil menegaskan itu haram dilakukan. Meski demikian, ada pengecualian yang juga memiliki syarat ketat.

“Untuk aborsi pada kasus pemerkosaan, itu juga haram. Namun, ada beberapa ulama yang membolehkan sebelum janin berusia 40 hari terhitung sejak pembuahan,” katanya.

Untuk menghindari penyalahgunaan dukungan terhadap legalisasi aborsi, khususnya dalam ketentuan rekomendasi dokter ahli, NU juga menekankan agar semua dokter menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi.

“Sekali lagi ditegaskan, aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan,” kata Said Aqil.

Sementara itu, Imam Besar masjid Istiqlal Prof Dr Mustafa Ya’kub mengaku tidak sependapat dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas)  NU tahun 2014 soal aborsi, sekalipun itu darurat.

“Mengingat banyak mudharatnya, saya tidak sependapat,” ucapnya melalui pesan singkat yang diterima hidayatullah.com.

Menurut Kiai Ali Mustafa Ya’kub, tindakan pelaku aborsi dapat membuka kran perzinahan. Yang tentunya tidak dapat dibenarkan bagi umat Islam.

“Itu dapat terbukanya perzinahan,” tambahnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daruratNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Imam Masjid Istiqlal: Aborsi Dapat Membuka Kran Perzinahan
Tulisan selanjutnya Satu Tahun Penjara untuk Wanita Iran yang Ngotot Ingin Nonton Pertandingan Bola Voli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?