Hidayatullah.com–Imam Besar masjid Istiqlal Prof Ali Mustafa Ya’kub mengaku tidak sependapat dengan hasim Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2014 tentang bolehnya atau melegalisasi aborsi, sekalipun itu darurat.
“Mengingat banyak mudharatnya, saya tidak sependapat,” ucapnya melalui pesan singkat yang diterima hidayatullah.com.
Menurut Kiai Ali Mustafa Ya’kub, tindakan pelaku aborsi dapat membuka kran perzinahan. Yang tentunya tidak dapat dibenarkan bagi umat Islam.
“Itu dapat terbukanya perzinahan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui PP No.61 tahun 2014 atau tepatnya bulan Juli 2014 mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dimana dibolehkannya aborsi.
Sementara itu, hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU di Jakarta, Ahad juga sama, aborsi dibolehkan dengan syarat tertentu. [Baca: NU Bolehkan Aborsi Dengan Syarat Tertentu]
Hingga kini, pembolehkan aborsi dengan syarat masih terus menjadi polemik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah memberikan sinyal penolakan. Pernyataan IDI ini, melalui Zainal Abidin sebagai ketua didapat Hidayatullah saat mewawancarai beberapa bulan lalu.*