Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dai Dikriminalisasi, Dakwah di Mentawai Diredam

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 November 2014 14:09 2:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 November 2014 15:30
Bagikan
Maya dan Farhat yang dipenjara karena ingin menyekolahkan anak-anak Mentawai
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komite Muslim Peduli Mentawai (KMPM) Sumatera Barat, Muhammad Shiddieq menilai kasus yang menimpa Muhammad Farhan, dai Mentawai yang dituduh melakukan perdagangan bagian dari meredam dakwah Islam di Kepulauan Mentawai.

“Kami dari Ormas-ormas Islam Sumatera Barat memiliki dugaan kuat jika yang melaporkan kasus ini adalah missionaris. Kami akan lacak identitas pelapor kasus ini sampai dapat. Dan saya meyakini ada skenario mematikan dakwah Islam di Mentawai. Karena dalam beberapa tahun belakangan ini dakwah Islam di Mentawai semakin semarak,” terang Siddieq kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2014) pagi. [Baca: Sembilan LBH Sumatera Barat Siap Bebaskan Dai Mentawai]

Siddieq beserta tokoh-tokoh Islam se Sumatera Barat merasa geram dengan kasus kriminalisasi dai Farhan ini. Menurut Siddieq, kasus ini sarat dengan kejanggalan.

“Pengiriman anak-anak Mentawai untuk belajar Islam di Jakarta bukanlah sekali dua kali. Sudah sepuluh tahun lebih program ini berjalan. Selama ini tidak ada masalah,” kata Siddieq yang juga sering berdakwah di Kepulauan Mentawai ini.

Lebih lanjut, Siddieq menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan Farhan Muhammad telah melalui prosedur administrasi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kepala dusun, orangtua anak-anak yang rencananya dikirim ke Jakarta untuk sekolah sudah menyetujui. Diantara anak-anak yang dibawa Farhan juga terdapat adik kandung, saudara sepupu, dan beberapa saudaranya. Tidak mungkin kan Farhan menjual saudaranya,” tutur Siddieq.

Seperti diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Farhan Muhammad, seorang dai muda asal Mentawai ditangkap Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014. Ia dan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai akan berangkat ke Jakarta untuk keperluan studi sembilan anak tersebut. [Baca:Paham Ajak Kerjasama Ormas Islam Bebaskan Dai Mentawai]

Farhan, adalah dai lulusan sebuah pesantren di Bogor, Jawa Barat yang dahulunya adalah seorang mualaf. Guna memajukan tanah kelahiranya di Mentawai, Sumatra Barat, ia termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak Mentawai ke kota besar Jakarta, agar kelak kembali dalam kondisi lebih baik.

Sayangnya, ia kemudian dilaporkan kemudian ditangkap dengan pasal berat, perdagangan anak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berdakwahda'idakwahmentawaiMuallafpaham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi VIII Kritik Pernyataan Menteri Yohana tentang Mas Kawin
Tulisan selanjutnya Mengunjungi Masjid-Masjid di Kotanya Bruce Lee (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?