Hidayatullah.com–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari Jumat (13/03/2015) mengeluarkan klarifikasi di situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, terkait pemberitaan beberapa portal berita yang dinilai tidak benar terkait Sertifikasi Halal (SH) tiga jenis vaksin.
Menurut data LPPOM MUI, sebagaimana dikemukakan oleh Bidang Sertifikasi LPPOM MUI, hanya ada dua Vaksin Meningitis yang telah mendapat SH MUI. Yakni Menvac yang dihasilkan Produsen PT. Jaswa Internasional, dengan masa berlaku SH sd. 2 Agustus 2015, dan Menveo sd 15 Juli 2016. Tidak ada vaksin buatan Tianyuan. Juga tidak ada vaksin diare untuk balita yang telah mendapat SH dari MUI.
Berita bahwa MUI sudah mengeluarkan SH untuk tiga jenis vaksin itu berawal dari hasil peliputan acara Seminar dan Temu Media dengan topik “Perkembangan Program Imunisasi di Indonesia“, yang diselenggarakan di Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pada salah satu portal berita bahkan ditambahkan hasil wawancara dengan anggota Komisi Fatwa MUI, Dr.K.H.M. Hamdan Rasyid, M.A.
Berkaitan dengan wawancara tersebut, Dr.K.H.M. Hamdan Rasyid, M.A memberikan klarifikasi, Pertama, ia mengakui dan membenarkan, bahwa dirinya mendapat amanah, mewakili Komisi Fatwa MUI, untuk menjadi pembicara pada acara tersebut. Pada kesempatan itu ia menjelaskan apa yang menjadi keseriusan MUI secara normatif, terutama dalam masalah fatwa.
“Inti paparan yang saya berikan terkait fatwa itu adalah bahwa MUI mendukung vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyakit. Kedua, sungguhpun demikian, vaksin yang digunakan harus yang halal. Tidak mengandung najis, dan tidak ada unsur babi, dan unsur-unsur lain yang dilarang dalam Islam. Ketiga, kalau dalam kondisi darurat tidak atau belum ada yang halal, maka diperbolehkan sementara mempergunakan vaksin yang ada najisnya. Tetapi kebolehan itu hanya berlaku dalam keadaan darurat, dan harus ada upaya mencari vaksin yang halal,” tuturnya.
Hamdan menyatakan bahwa ia tidak menyebutkan secara eksplisit nama-nama produk vaksin yang telah disertifikasi dan diberi SH dari MUI. Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa bila beredar berita bahwa ada nama-nama vaksin secara terperinci yang telah diberi sertifikasi halal berkaitan dengan seminar di FK-UI tersebut, pastilah bukan berasal dari dirinya.
Sebelum ini, beredar di beberapa portal berita bahwa (MUI) telah mengeluarkan Sertifikasi Halal (SH) pada tiga jenis vaksin. Dua dari tiga vaksin tersebut adalah vaksin meningitis Menveo Meningococcal buatan Novartis, dan Mevac ACYW135 buatan Tianyuan. Sementara, satu lagi merupakan vaksin diare untuk balita dengan merek Rotarix buatan pabrik obat GSK.*/Kartika Trimarti