Hidayatullah.com–Mantan Jendral Polri, Irjenpol (Purn) Anton Tabah,mengaku kaget adanya pembredelan media-media Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait surat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Saya kaget ada pembredelan media, apalagi jumlahnya sekaligus sampai 22 media. Lebih kaget lagi, ke-22 media yang dibredel itu adalah media Islam, yang konon alasannya radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Saya minta Kominfo jangan gegabah,” ujar Anton Tabah dalam rilsinya hari Rabu, (01/03/2015).
Menurut Anton Tabah, di era reformasi segala bidang, termasuk bidang hukum dan informasi media cetak, elektronik, cyber media, tidak boleh asal bredel dan asal blokir. Apalagi untuk masalah yang dianggap sensitif radikal. Harus ada pengkajian secara mendalam dulu dengan bukti dan alat bukti yang terukur, bukan cuma pesanan.
“Belum jelas apa alasan pastinya. Meskipun pemerintah mengatakan tindakan itu adalah pemblokiran. Tapi menurut saya, nantinya adalah pembredelan. Sesuai UU Pers Nomor 40/1999, seharusnya sudah tidak boleh ada pembredelan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini berbeda dengan pemblokiran situs pornografi yang pembuktiannya sangat mudah dan terukur. Sedangkan masalah akidah sangat kompleks dan rumit. Karena itu, jika akan memblokir atau membredel situs media-media agama, Kominfo tibak boleh gegabah.
“Tidak boleh pembredelan dilakukan hanya atas laporan satu lembaga tertentu. Harus melalui kajian mendalam dan melibatkan beberapa lembaga yang berkompeten, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Ormas-ormas Islam, dan pakar-pakar Islam,” anggota Komisi Hukum MUI Pusat dan juga Pembina Perhimpunan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) ini.