Hidayatullah.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Ridwan menegaskan pemerintah dalam hal ini BNPT, sebelum menentukan kriteria-kriteria radikalisme terkait dengan pemblokiran 22 situs media Islam yang disinyalir sebagai penggerak atau simpatisan paham radikalisme.
Menurut Cholil Ridwan, meestinya BNPT harus beraudiensi terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilai sangat berkompeten.
“Pemblokiran itu harus melalui check and recheck terlebih dahulu seperti pimpinan redaksi dipanggil, diberikan peringatan baru kemudian diambil suatu tindakan,” kata KH. Cholil saat dihubungi hidayatullah.com.
Cholil menuturkan terkait istilah-istilah yang berkaitan dengan Islam seperti radikalisme, MUI merupakan sebuah lembaga resmi yang bertugas menjembatani antara pemerintah dengan umat, artinya pemerintah tidak bisa sewenang-wenang meninggalkan MUI dalam urusan umat Islam.
“Saat ini belum ada kerjasama antara MUI dengan pemerintah soal batasan radikalisme. Itu kan masih bisa didiskusikan,” ungkap KH. Cholil
Cholil memberikan contoh, ketika zaman penjajahan Belanda, para tokoh bangsa yang ingin merdeka kemudian berontak. Dari situ, oleh orang Belanda para tokoh tersebut dianggap sebagai ekstrimis (istilah orde lama dan orde baru.red), kalau sekarang istilahnya radikal. Padahal para tokoh tersebut adalah para pahlawan bagi Indonesia maupun umat Islam, seperti Pangeran Diponegoro, Tengku Umar, Hasanuddin dan lain sebagainya.
“Nah, sekarang itu bukan pemerintah menjajah umat Islam atau menjajah bangsa sendiri, tetapi kita itu satu bangsa dalam bingkai NKRI. Tentunya tidak dibenarkan berbuat ‘gebyar uyah’, menyamaratakan 22 situs media Islam sebagai penyebar ajaran radikalisme,” tegas KH. Cholil.
Cholil menuturkan jika dirinya sependapat dengan Jusuf Kalla, jika memang ternyata betul –situs apapun itu tanpa terkecuali (baik itu media Islam maupun mainstream, red), yang menyebarkan ajaran radikalisme maka akan diblokir. Cuma, dalam pemblokiran 22 situs kali ini terkesan, yang terlihat Islam langsung diblokir.
“Butuh adanya satu kesepakatan yang disetujui oleh bangsa ini, tidak hanya sepihak ditetapkan oleh satu badan atau lembaga, seperti DPR atau BNPT, membuat satu definisi tertentu seperti radikalisme,” tegas KH. Cholil.
Untuk itu, menurut KH. Cholil harus ada proses (terlebih dahulu) yang tidak melanggar hukum, undang-undang serta budaya musyawarah bangsa ketimuran seperti Indonesia. Jangan sampai tindakan BNPT menjadi pembenaran bagi umat Islam untuk mengatakan ada satu gerakan menuju Islamphobia seperti di Eropa.
“Umat Islam ingin menjalankan ajaran Islam secara benar dan utuh justru dianggap radikalisme dan terorisme. Saya khawatir jika yang terjadi seperti itu,” ungkap KH. Cholil.
Cholil juga menyampaikan masalah pemblokiran situs media seperti ini jika di DPR justru prosesnya harus melalui pengadilan sebab pengadilan yang akan memutuskan. Apalagi sekarang sudah ada undang-undang kebebasan pers.
“Saya belakangan ini, memang kurang intens untuk mengikuti situs hidayatullah.com seperti sebelumnya-sebelumnya, bahkan tidak hanya situs hidayatullah tetapi juga situs media Islam lainnya. Selama ini, belum ada yang mengajak radikalisme. Selama yang saya ketahui hidayatullah dan situs media Islam lainnya, tidak termasuk yang menyebarkan paham radikalisme,” pungkas KH. Cholil.*