Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi orang yang mempersoalkan SARA. Maka, ia meminta agar orang yang mempersoalkan SARA ditindak tegas, termasuk Ambroncius Nababan.
Ambroncius Nababan, Ketua Umum DPP Pro Jokowi – Maruf Amin (Projamin), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Kasus ini sudah masuk di Kepolisian. Maka, penegak hukum harus segera memproses ini dengan cepat, tepat, profesional, dan berkeadilan,” kata Suparji dalam keterangan persnya diterima hidayatullah.com, Rabu (27/01/2021).
“Tidak ada toleransi yang mempersoalkan SARA,” kata Suparji.
Ia menegaskan bahwa Ambroncius bisa dikenakan UU ITE pasal 28 Ayat 2. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
“Ucapan Ambroncius sangat melukai kebinekaan kita. Perbuatannya juga bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut. Kebenciannya terhadap Ras Melanesian sangat kentara,” tuturnya.
Baca: Tersangka Rasis terhadap Pigai, Polisi Tangkap Ambroncius Nababan Ketum Pro Jokowi-Maruf
Ia juga memaparkan bahwa sanksi dari pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut enam tahun penjara. Maka, Ambroncius bisa ditahan karena syarat objektif terpenuhi. “Yang bersangkutan bisa ditahan. Demi NKRI, harus ada tindakan tegas jangan sampai terjadi gejolak karena kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kepolisian melalui penyidik Siber Bareskrim Polri telah menangkap Ambroncius Nababan, Selasa (26/01/2021).
“Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa,” ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, semalam (26/01/2021).*