Hidayatullah.com– Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, menyatakan, keputusan Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 20 tahun 2018 yang malah semakin memperkuat membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.
“Dengan perpres tersebut proses pengajuan TKA yang akan datang ke Indonesia hanya perlu waktu satu hari dan paling lambat dua hari proses pengajuan sudah selesai dan dapat izin,” ujarnya di Jakarta, Senin (09/04/2018) lansir KBRN.
Baca: Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal
Tak hanya itu, menurut Mirah dengan keluarnya perpres tersebut, izin tinggal TKA diberikan selama dua tahun dan ini bisa diperpanjang. Perpanjangan ini tanpa batas waktu sampai kapan TKA tersebut tinggal di Indonesia.
“Hal ini lah yang kemudian yang membuat rakyat Indonesia khususnya pekerja Indonesia khawatir dan kecewa atas kebijakan pemerintah terhadap TKA yang ke Indonesia,” tambahnya.
Mirah menilai harapan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 20/2018 akan membawa angin segar investasi berlawanan dengan dampak yang akan diterima rakyat Indonesia.
“Seharusnya pemerintah memberikan prioritas utama terlebih dahulu bagi rakyatnya sendiri, bukan malah memberikan karpet merah serta kenyamanan bagi rakyat asing,” tegasnya.
Mirah meyakini dengan keluarnya keputusan presiden tersebut, rakyat Indonesia hanya akan jadi penonton bagi TKA yang masuk ke Indonesia.
Baca: Pimpinan Komisi IX DPR: Pekerja Lokal Harus Lebih Diutamakan
Apalagi, TKA yang masuk ke Indonesia bekerja mulai dari level high skill sampai lower skill, mulai dari komisaris sampai tukang-tukang batu dan cleaning service. Parahnya lagi gaji mereka 5 x lipat dari pekerja lokal/Indonesia.
“Negara harus hadir dalam melindungi tenaga kerja lokal. Sebagaimana amanah undang-undang, negara menjamin ketersediaan pekerjaan layak dan upah layak bagi warga negaranya,” pungkasnya.*