Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing, ASPEK: Rakyat akan Jadi Penonton

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 April 2018 10:03 10:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 April 2018 09:58
Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bagikan

Hidayatullah.com– Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, menyatakan, keputusan Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 20 tahun 2018 yang malah semakin memperkuat membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

“Dengan perpres tersebut proses pengajuan TKA yang akan datang ke Indonesia hanya perlu waktu satu hari dan paling lambat dua hari proses pengajuan sudah selesai dan dapat izin,” ujarnya di Jakarta, Senin (09/04/2018) lansir KBRN.

Baca: Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal

Tak hanya itu, menurut Mirah dengan keluarnya perpres tersebut, izin tinggal TKA diberikan selama dua tahun dan ini bisa diperpanjang. Perpanjangan ini tanpa batas waktu sampai kapan TKA tersebut tinggal di Indonesia.

“Hal ini lah yang kemudian yang membuat rakyat Indonesia khususnya pekerja Indonesia khawatir dan kecewa atas kebijakan pemerintah terhadap TKA yang ke Indonesia,” tambahnya.

Baca: Anggota DPR: Masa Pekerja Kasar saja Harus Impor

Mirah menilai harapan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 20/2018 akan membawa angin segar investasi berlawanan dengan dampak yang akan diterima rakyat Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Seharusnya pemerintah memberikan prioritas utama terlebih dahulu bagi rakyatnya sendiri, bukan malah memberikan karpet merah serta kenyamanan bagi rakyat asing,” tegasnya.

Mirah meyakini dengan keluarnya keputusan presiden tersebut, rakyat Indonesia hanya akan jadi penonton bagi TKA yang masuk ke Indonesia.

Baca: Pimpinan Komisi IX DPR: Pekerja Lokal Harus Lebih Diutamakan

Apalagi, TKA yang masuk ke Indonesia bekerja mulai dari level high skill sampai lower skill, mulai dari komisaris sampai tukang-tukang batu dan cleaning service. Parahnya lagi gaji mereka 5 x lipat dari pekerja lokal/Indonesia.

“Negara harus hadir dalam melindungi tenaga kerja lokal. Sebagaimana amanah undang-undang, negara menjamin ketersediaan pekerjaan layak dan upah layak bagi warga negaranya,” pungkasnya.*

Baca: Senator Komisi III Desak Perpres Bebas Visa Dicabut

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asosiasi Serikat Pekerja IndonesiaASPEK IndonesiachinaChinaisasiJokowikebijakan JokowiMirah Sumiratpekerja asingpekerja lokalPenggunaan Tenaga Kerja AsingPerpres Nomor 20/2018Perpres TKAPresiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)Presiden ASPEK IndonesiaPresiden Joko WidodoTenaga Kerja AsingTKA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komunitas Pejuang Subuh akan Gelar Silatnas IV, TGB Mengapresiasi
Tulisan selanjutnya Demo Pro-Palestina di London Kecam Pembantaian Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?