Hidayatullah.com- Sidang pengadilan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan 34 tersangka dari kelompok Syiah kepada Kepala Penegak Syariat Majelis Az-Zikra Sentul Bogor, Habib Faisal Salim telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam ruang sidang kedua Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (11/05/2015), digelar pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa yaitu Ibrahim al-Habsy, Ida Bagus Handoko, Hara, Syarifudin dan Syamsuri. Sementara itu, untuk terdakwa lainnya digelar di dua ruang sidang yang berbeda.
“Karena ada sebanyak 38 halaman jadi akan kami bacakan secara singkatnya saja,” kata salah satu JPU, Yana Yusuf kepada Ketua Hakim.
Di saat-saat terakhir pembacaan tuntutan JPU kepada 5 terdakwa, Yana menyampaikan bahwa semua tuntutan diputuskan berdasarkan barang bukti serta keterangan baik saksi dari pihak korban maupun saksi dari pihak terdakwa lainnya, yang mana semua barang bukti serta keterangan dari para saksi itu dibenarkan oleh kelima terdakwa.
“Semua unsur-unsur tindakan yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi untuk divonis hukuman seperti barang siapa, dilakukan terang-terangan, dan dengan menggunakan tenaga secara bersama,” kata Yana.
Lebih lanjut lagi, Yana mengatakan dakwaan pertama diputuskan dengan berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP, alasan yang memberatkan terdakwa seperti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang telah dilakukan Ibrahim al-Habsy dan para terdakwa lainnya, serta berbelit belit dalam memberikan keterangan seperti yang dilakukan Ida Bagus Handoko ketika menjadi saksi dalam sidang mahkota.
Sementara itu, alasan yang dinilai bisa meringankan vonis hukuman seperti terdakwa telah berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya lagi, kapan dan di manapun mereka berada.
Berdasarkan keputusan itu, kata Yana maka JPU memutuskan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan kekerasan secara terang-terangan sehingga bisa mengakibatkan korban mengalami luka.
“Untuk itu, kami menuntut Ida Bagus Handoko dengan hukuman penjara selama 10 bulan, Ibrahim al Habsy dengan hukuman penjara selama 7 bulan serta tiga tersangka lainnya Hararitis, Syarifuddin dan Syamsuri dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” kata Yana saat membacakan putusan dalam surat tuntutan JPU kepada terdakwa.
Sebelum sidang ditunda dan ditutup untuk dilanjutkan tahap berikutnya , Ketua Hakim memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa melakukan pembelaan terhadap putusan tuntutan JPU yang baru saja dibacakan. Tetapi, kelima terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan.
“Saya tidak akan melakukan pembelaan. Saya memang bersalah dan patut dihukum. Saya khilaf,” kata Ibrahim.
Ida Bagus juga mengatakan hal yang sama, “Saya tidak akan melakukan pembelaan yang mulia, mungkin saya hanya minta supaya vonis hukuman diringankan seringan-ringannya. Saya masih punya tanggugan anak dan istri, yang mulia.”.
Setelah Hakim Ketua persidangan mendengar jawaban kelima terdakwa, berikutnya menanyakan kepada para terdakwa apa untungnya mereka melakukan perbuatan tersebut.
“Apa untungnya saudara melakukan perbuatan itu? Nggak ada untungnya kan? Justru yang ada saudara masuk penjara,” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa sebelum akhirnya menutup persidangan.*