Hidayatullah.com– Pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Dr. Heru Susetyo menilai pemerintah Myanmar sudah melakukan kejahatan kemanusiaan dan praktek serupa genoside dalam kasus Rohingya.
“Genoside merupakan sebuah pembantaian besar-besaran yang dilakukan secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok tertentu dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut,” kata Heru saat dihubungi hidayatullah.com, Jum’at (22/05/2015).
Heru menyampaikan secara hukum Internasional Indonesia belum terikat dengan Refugee Convention 1951, sebab pemerintah Indonesia belum menjadi penandatangan Refugee Convention 1951 tersebut.
Namun, secara kemanusiaan dan hukum kebiasaan Internasional, lanjut Heru, Indonesia terikat dengan principle of non refoulement.
“Artinya pemerintah Indonesia tidak boleh mengusir atau memulangkan pengungsi ke negara asal di mana kehidupan mereka terancam, seperti pengungsi Rohingya,” ujar Heru.
Salah satu langkah konkrit yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia guna mengatasi pengungsi Rohingya, menurut Heru, ialah dengan menyediakan tempat penampungan sementara, sambil menunggu Unite Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) memproses status pengungsi Rohingya. [baca: Soal Rohingya, Din: Pinjamkan Pulau Untuk Tinggal Sementara].
“Dan juga mendesak pemerintah Myanmar untuk bertanggung jawab mengurus negaranya,” pungkas Heru.*