Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Jakarta Paparkan Perpres tentang Pengungsi di Indonesia

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Juli 2015 11:31 11:31 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juli 2015 10:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yunita, S.H, mengatakan bahwa masalah pengungsi  di Indonesia terus mengemuka karena ketiadaan regulasi yang jelas dan pasti.

Hal itu diutarakan Yunita dalam acara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PAHAM Indonesia bekerjasama dengan PIARA dan Rumah Zakat dengan tema “Rohingya The Stateless Refugee” di Sofyan Hotel Betawi, Jalan Cut Mutiah No.09, Jakarta, Kamis (02/07/2015).

“Sekitar bulan Juni kemarin, jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia itu sekitar 13 ribu. Itu angka yang semakin lama semakin tinggi. Tetapi belum ada aturan hukum yang mengatur hal itu,” kata Yunita di hadapan peserta yang juga dihadiri Hidayatullah.com. 

Yunita mengungkapkan jika saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sedang menggodok Perpres. Dari hasil audiensi dengan pihaknya, katanya, pihak Kemenlu akan bertemu dua kali lagi dengan LBH Jakarta, karena tinggal menyelesaikan masalah teknis saja, kemudian setelah itu Perpres akan disahkan.

Tetapi, jelas Yunita, perlu menjadi catatan bagi kita semua, bahwa kita harus mengawal isi dari Perpres itu, karena sama sekali tidak sempurna. Ada beberapa masalah yang terjadi dalam menangani pengungsi Rohingya yaitu detensi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Mereka sebenarnya ditempatkan di detensi yang tidak layak. Itu sebenarnya adalah penjara, bukan tempat yang layak untuk pengungsian,” ungkap Yunita.

Dalam Perpres tersebut, lanjut Yunita, ada kemajuan yaitu para pengungsi Rohingya akan ditempatkan di tempat penampungan di antaranya di wilayah barat, tengah dan timur Indonesia. Tetapi standarnya seperti apa itu belum dijelaskan dalam Perpres tersebut.

“Apakah tempat penampungan itu akan layak atau tidak, apakah tempat penampungan itu akan seperti pulau Galang. Lalu bagaimana teknisnya itu tidak dijelaskan,” kata Yunita.

Karena kalau menurut Perpresnya, kata Yunita lagi, itu akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Dari hasil penjelasan Perpresnya –dalam draft protapnya, kurang lebih para pencari suaka dan pengungsi itu akan ditempatkan di suatu lokasi khusus.

“Mereka akan diisolir dengan masyarakat Indonesia dan akan ada pihak kepolisian yang menjaga mereka. Tetapi selama di tempat penampungan sementara, bagaimana rumah sakitnya, pendidikan, dan lain sebagainya itu tidak dibahas. Nah, itu bisa menjadi masukan buat kita untuk melakukan advokasi Perpresnya,” papar Yunita.

Yunita menyampaikan masukan jika ingin melakukan advokasi lebih lanjut, sebenarnya bisa melakukan advokasi aksesi atau ratifikasi dari konvensi 1951.

Yunita menyebutkan pihaknya  sudah melakukan ranham dua kali, dan ini yang ketiga kalinya ranham, tetapi tidak pernah disahkan sama sekali oleh pemerintah Indonesia karena alasannya adalah beban. Padahal, menurutnya, sebenarnya ini bukan masalah waga negara mana tetapi ini masalah kemanusiaan.

“Tidak peduli itu siapa, warga negara mana, mereka harus diperlakukan dengan layak, setidak-tidaknya sebagai manusia,” kata Yunita.

Oleh karena itu, menurut Yunita penting sekali adanya pengaturan tentang aksesi tersebut agar supaya terus digalakkan di Kemenlu. Sebab, lanjutnya, pertama mengenai masalah penempatan pengungsi di negara ketiga.

Ditegaskan Yunita, pengungsi Rohingya tidak akan pernah menjadi warga negara Indonesia selama Indonesia belum meratifikasi konvensi 1951.

“Jadi, otomatis yang akan pengungsi dapatkan hanya dikembalikan ke negara asalnya atau ke negara ketiga,” pungkas Yunita.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:etnis Muslim RohingyaLBH JakartaLBH Jakarta Paparkan Perpres Tentang Pengungsi di IndonesiaLembaga Bantuan HukumpengungsiRohingyaYunita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Sebut LGBT Sebagai Perilaku Menyimpang, Bukan Takdir
Tulisan selanjutnya Masyarakat Harus Lawan Bahaya Penyimpangan LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?