Hidayatullah.com– Saat ini, sebuah tim terpadu sedang bekerja menelaah terjemahan al-Qur’an dari berbagai aspeknya.
Hal itu menyikapi persoalan terjemahan kata/kalimat dalam al-Qur’an, yang belakangan ini menyedot perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan perdebatan.
Demikian disampaikan Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kementerian Agama, Muchlis M Hanafi, di Jakarta, Ahad (23/10/2016).
Kemenag, kata Muchlis, menyerahkan kepada para ulama al-Quran untuk kembali membahas dan mendiskusikan persoalan terkait terjemahan itu.
“Teks al-Qur’an, seperti kata Sayyiduna Ali, hammâlun dzû wujûh, mengandung aneka ragam penafsiran. Oleh karena itu, Kementerian Agama berharap umat Islam menghormati keragaman pemahaman keagamaan,” urai Muchlis melalui siaran pers kepada hidayatullah.com.
Ia mengatakan, tim penelaah terjemahan itu terdiri dari para ulama al-Qur’an dan ilmu-ilmu keislaman, serta pakar bahasa Indonesia dari Badan Bahasa Kemendikbud.
Mereka antara lain: Prof Dr M Quraish Shihab, Prof Dr Huzaimah T Yanggo, Prof Dr M Yunan Yusuf, Dr KH A Malik Madani, Dr KH Ahsin Sakho Muhammad, dan Dr Muchlis M Hanafi.
Selain itu, Prof Dr Rosehan Anwar, Dr Abdul Ghofur Maemun, Dr Amir Faesal Fath, Dr Abbas Mansur Tamam, Dr Umi Husnul Khotimah, Dr Abdul Ghaffar Ruskhan, Dr Dora Amalia, Dr Sriyanto, dan lainnya. [Baca juga: Ketum IPIM: Ada 21 Ayat Lain yang Semakna dengan Al-Maidah:51]
Tentang Terjemahan
Terkait penyebutan “al-Qur’an palsu” pada pesan berantai yang viral di media sosial, Muchlis mengatakan, terjemahan al-Qur’an bukanlah al-Qur’an.
Menurutnya, terjemahan adalah hasil pemahaman seorang penerjemah terhadap al-Qur’an. Oleh karenanya, banyak ulama berkeberatan dengan istilah “terjemahan al-Quran”. Mereka lebih senang menyebutnya dengan “terjemahan makna al-Qur’an”.
“Tentu tidak seluruh makna al-Qur’an terangkut dalam karya terjemahan, sebab al-Qur’an dikenal kaya kosa kata dan makna,” ujarnya.
“Seringkali, ungkapan katanya singkat tapi maknanya padat. Oleh sebab itu, wajar terjadi perbedaan antara sebuah karya terjemahan dengan terjemahan lainnya,” papar Doktor Tafsir Al-Quran lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini.
Muchlis berpesan, dalam memahami al-Qur’an, hendaknya masyarakat tidak hanya mengandalkan terjemahan. Tetapi juga melalui penjelasan ulama dalam kitab-kitab tafsir dan lainnya.
Penjelasan Kemenag Soal “Auliya”
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, belakangan ini beredar pesan dan kabar berantai di media sosial tentang terjemahan kata “auliya” pada QS Al-Maidah ayat 51.
Dalam berbagai pesan berantai itu disebutkan, terjemahan kata “auliya” telah berganti dari “pemimpin” menjadi “teman setia”.
Bahkan dituding pergantian itu baru-baru ini dilakukan oleh Kemenag karena terkait kasus dugaan penistaan al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pesan berantai itu pun banyak yang menyertakan foto halaman terjemah QS Al-Maidah:51 dengan keterangan yang menyebutnya sebagai “al-Qur’an palsu”.
“Tidak benar kabar yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeditan terjemahan al-Qur’an belakangan ini. Tuduhan bahwa pengeditan dilakukan atas instruksi Kementerian Agama juga tidak berdasar,” tegas Muchlis. [Baca: Penjelasan Kemenag: Terjemahan ‘Auliya’ Bisa ‘Pemimpin’ atau ‘Teman Setia’]*