Hidayatullah.com– Kepala Polda Papua, Brigjen (Pol) Paulus Waterpau mengatakan bahwa dua orang yang diduga pelaku tragedi Tolikara masih ditahan, 50 lebih saksi telah diperiksa termasuk bupati Tolikara, pendeta yang mengeluarkan surat edaran, serta Presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI).
“Mereka sudah kooperatif untuk datang memenuhi panggilan Polda,” kata Paulus kepada hidayatullah.com ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (28/08/2015).
Sementara terkait dengan kronologi mulai awal kejadian hingga akhirnya seperti apa, kata Paulus pihak Polda Papua masih sedang dan akan terus mengumpulkan keterangan dari para saksi tersebut.
“Katanya ada yang mengatakan masjid itu dibakar, ada yang mengatakan terbakar dan itu kita periksa melalui keterangan yang diberikan oleh semua pihak. Dari anggota kita, pihak korban, dan masyarakat, semua sudah kita ambil keterangan,” ujar Paulus.
Paulus menyatakan bahwa untuk sampai saat ini belum ada indikasi terkait dengan ada dan tidaknya penambahan tersangka atas tragedi Tolikara pada Jum’at (17/07/2015) pertengahan bulan yang lalu.
“Sampai dengan sekarang belum mengarah ke situ, baru keterangan saksi. Nanti lihat dari hasil keterangan para saksi dulu, baru kita gelar perkara,” ujar Paulus.
Kendati demikian, lanjut Paulus, masyarakat Tolikara menginginkan agar peristiwa tersebut didamaikan saja. Tetapi, katanya, selama perdamaian itu masih belum sampai titik puncaknya, pihak Polda masih akan meneruskan proses hukumnya.
“Minggu yang lalu di kantor gubernur Papua, sudah bertemu dari ketua MUI, PBNU, habib dan ustadz termasuk Pak Ali Mukhtar dari Tolikara. Mereka semua menyuarakan hal yang sama yakni perdamaian. Hampir lebih sekitar 150 orang yang hadir dalam pertemuan itu, dan selesai sampai jam 11 malam,” papar Paulus.
Dalam pertemuan itu, kata Paulus, dirinya memberikan saran sebaiknya warga yang rumah dan tempat usahanya terbakar untuk segera dipulihkan terlebih dahulu supaya mereka bisa beraktifitas kembali.
“Terkait dengan proses hukum, saya sampaikan jika semua itu tergantung dari pihak korban,” pungkas Paulus.*