Hidayatullah.com– Setelah sekitar 9 jam melakukan sidang disela skors, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 selesai dibacakan sekitar pukul 21.16 WIB.
Putusan tersebut secara tak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kubu pemohon Prabowo-Sandi dalam dalilnya menyatakan, penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, sebab adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama berlangsugnya proses Pemilu.
MK menilai, dalil kubu 02 terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Hakim Konstitusi Aswanto, dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan.
“Sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” sebutnya saat membacakan pertimbangan Mahakamah.
Pada putusan ini, MK tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.
Sidang pembacaan putusan ini dimulai pada pukul 12.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali masing-masing kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, pantauan hidayatullah.com, sidang pembacaan putusan ini dikawal oleh aksi massa di luar gedung MK sejak pagi hingga sore hari.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa perjuangan menuntut keadilan di negeri ini belumlah selesai terkait putusan Pilpres 2019.
“Perjuangan kita belum selesai, kita harus menuntut keadilan dari korban aksi 21-22 mei kemarin, juga korban dari 600-an anggota KPPS,” ujar Abdullah Hehamahua saat berorasi menutup aksi kawal putusan MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/06/2019).* SKR/Ant/Azim