Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemkab Aceh Singkil Robohkan Tiga Gereja Ilegal

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2015 07:22 7:22 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 Oktober 2015 07:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil hari Senin (19/102015)  merobohkan tiga gereja ilegal. Aksi perobohan dimulai sejak pukul 10.00 hingga 15.30 melalui tiga tahapan.

Gereja pertama yang dirobohkan adalah Gereja Katolik (GMII) di Kampong Siompin Kecamatan Suro.

Satu jam kemudian, Satpol PP bergerak ke Kampong dan Kecamatan yang sama, yakni Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Kampong Siompin Kecamatan Suro. Selanjutnya, pukul 15.30, Satpol PP mengeksekusi GKPPD di Kampong Mandumpang, Kecamatan Suro.

Saat Satpol PP melakukan eksekusi perobohan gereja ilegal, tidak ada perlawanan dari warga Kristiani maupun jemaat tempat mereka beribadah. Aparat kepolisian beserta TNI Aceh Singkil turut mengamankan jalannya eksekusi tersebut.

Eksekusi disaksikan oleh warga sekitar, sejumlah pejabat Pemerintah Daerah setempat, dan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil. Pihak Pemkab Aceh Singkil mengaku akan melakukan eksekusi secara bertahap.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Setelah mengeksekusi tiga gereja, Pemkab melanjukan eksekusi rumah ibadah liar tersebut keesokan harinya di sejumlah titik yang sudah ditetapkan.

Salah satunya adalah GKPPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan, lokasi terbunuhnya Syamsul bin Idal oleh penembak “senapan babi”.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi di Kabupaten Aceh Singkil berlangsung aman dan kondusif.

Seperti diketahui, sejak hari Ahad (18/10/2015) malam, pihak kepolisian terlihat berjaga-jaga dalam rangka penertiban rumah ibadah ilegal di Kabupaten Aceh Singkil. Aparat bersenjata dan barakuda didatangkan dari Banda Aceh sejak pukul 03.00 dini hari di depan Hotel Indah Sari, Jalan Iskandar Muda, Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Sejumlah wartawan dari berbagai media pun tak mau ketinggalan menanti jalannya eksekusi perobohan rumah ibadah tak berizin yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Singkil tersebut.

Berdasarkan tuntutan umat Islam Aceh Singkil, ada 10 gereja yang harus dibongkar: GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan.

Kemudian, GKPPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro, GKPPD Desa Siompin Kecamatan Suro, GMIddpI Desa Siompin Kecamatan Suro, GKPPD Desa Situbuh Tubuh Kecamatan Danau Paris, dan Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris.*/Des

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehgerejagereja ilegalpembakaran gerejasingkil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dikira Pelaku Penembakan, Imigran Yahudi Ditembak dan Dihakimi Masa Hingga Tewas
Tulisan selanjutnya Hubungan Umat Beragama di Aceh Singkil Baik, Gereja Liar dinilai Jadi Persoalan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?