Hidayatullah.com- Seorang dianggap telah melakukan penodaan agama jika dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan publik untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan itu.
“Artinya, penafsiran dan kegiatan di mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama tersebut,” demikian dikatakan Direktur Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPII), Amin Djamaluddin kepada hidayatullah.com, di Jakarta, Rabu (27/01/2016) kemarin.
Ditegaskan Amin, menafsirkan ajaran sebuah agama secara menyimpang bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan dan pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965.
Karena itu, ia berharap pemerintah bisa menjerat Mahful M Hawary penulis buku “Teologi Abraham”dengan jeratan penodaan terhadap agama Islam.
“Buku tersebut menggabungkan antara ajaran Islam dengan ajaran Yahudi dan Nasrani,” jelas Amin.
Lebih lanjut, dipaparkan Amin, adapun poin-poin dalam buku tersebut yang bisa dikategorikan sebagai penodaan terhadap agama Islam antara lain seperti pertama, disebutkan “Jika seorang inngin mengenal Allah, kenalilah dan lihatlah Rasul-Nya. Artinya Allah sudah ‘bersemayam’ (menunggal; menyatu) dalam diri Rasul. Namun, tidak berarti Allah berubah menjadi Muhammad…,” (halaman 211).
Dikatakan Amin, pada halaman 212 disebutkan, “Kesimpulannya, perkataan Rasul (anak) adalah perkataan Allah (bapak) dan perbuatan Rasul adalah perbuatan Allah.”
Pernyataan-pernyataan yang seperti ini, ditegaskan Amin, jelas sangat sesat dan menyesatkan bagi umat Islam.
“Kalau perbuatan Rasul adalah perbuatan Allah, kalau Rasul tidur berarti Allah juga tidur dong? Kalau Rasul makan, berarti Allah juga makan dong? Dan seterusnya. Ini jelas-jelas sesat!” ujar Amin menegaskan.
Karena itu, Amin mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan si penuli buku Mahful –yang diindikasikan sebagai Ketua Umum DPP Gafatar— kepada Bareskim dan saat ini laporannya sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian apakah benar bahwa Mahful penulis buku “Teologi Abraham” itu merupakan Ketua Umum DPP Gafatar atau bukan.
Selain itu, Amin mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melaporkan hal itu ke Kejaksaan Agung RI, dan dikatakannya bahwa Kejaksaan Agung juga sepakat bahwa Mahful telah melakukan penodaan terhadap ajaran agama Islam sebagaimana poin-poin yang dituliskan dalam bukunya tersebut.
“Semua sudah saya laporkan, dan saat ini sedang ditangani Bareskim. Saya berharap dia (Mahful) bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukas Amin.*