Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR RI, Abu Bakar al-Habsy mengatakan akan mengawal perubahan Revisi Undang-undang tentang tindak pidana teroris dengan sebaik-baiknya.
Sebab, kata dia, poin yang diajukan dalam draft revisi UU nomor 15 tahun 2003 tersebut rawan disalahgunakan.
“Bukan kita tidak dukung BNPT, tapi jangan kebablasan, ini bisa jadi abuse of authority (penyalahgunaan wewenang) nih. Hati-hati,” ujarnya dalam diskusi bertema “Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI” di Ruang Rapat FPKS, Komplek DPR-MPR, Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, jelasnya, Panitia Khusus masih mempelajari 19 pasal tersebut, termasuk 1 pasal yang dihilangkan dan 10 yang diperbaharui.
“Jadi kita akan bekerja keras, akan dialog, karena masukan dari masyarakat kita terima benar, jangan sampai UU Terorisme ini disalahgunakan,” paparnya.
Terutama pada poin perpanjangan penahanan, Abu Bakar menilai, hal itu sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dan intimidasi terhadap terduga yang ditangkap.
“Pastilah, kalau perubahan itu diperpanjang nampak sekali. Kalau negara luar itu 2 hari bisa diperpanjang 7 atau 14 hari. Wah, kalau kita perpanjang 30 hari ini bisa aneh-aneh nanti,” tukasnya mewanti-wanti.
Politisi dari Fraksi PKS ini juga menekankan agar pembuatan UU harus dengan pendekatan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Selama ada permasalahan hak asasi manusia, kita bergerak. Tidak peduli dibilang pro teroris,” tandas Abu Bakar.*