Hidayatullah.com – Anggota DPD RI, Fahira Idris melaporkan salah seorang aktivis Lesbian, Homoseksual, Transgender, dan Biseksual (LGBT) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang (25/07/2016).
Hartoyo dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal Pencemaran Nama Baik, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Kemarin Siang saya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Hartoyo aktivis LGBT atas tweet nya tertanggal 5 juli 2016 yg berisi fitnah keji, tuduhan, pencemaran nama baik, penggiringan opini dan provokasi kpd masyarakat,” kata Fahira kepada hidayatullah.com, Selasa (26/07/2016).
Fahira menjelaskan, Hartoyo telah melakukan fitnah dengan mengatakan tulisannya selama ini di sosial media twitter adalah penebar bibit terorisme kepada masyarakat sipil.
“Saya sebut ini fitnah yang keji sekali, karena saya sebagai aktivis dan anggota dewan yang mewakili rakyat tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan Hartoyo,” ungkapnya.
Dengan laporan nomor LP/730/VII/2016 tertanggal 25 Juli 2016 itu, ia berharap agar Hartoyo diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan,” pungkas Fahira.
Cuitan Hartoyo yang dimaksud dilakukan pada 5 Juli 2016 lalu, melalui akunnya twitternya @hartoyomdn.*