Hidayatullah.com – Ancaman terhadap anak Indonesia semakin nyata dengan merebaknya prostitusi anak usia di bawah umur untuk kalangan homoseks yang disinyalir sudah ribuan yang menjadi korban.
Tak heran masyarakat mendesak Judicial Review (Uji Materi) KUHP Pasal 284,285, dan 292 tentang perzinahan, perkosaan, dan pencabulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima demi untuk kepastian hukum perlindungan anak.
BACA JUGA: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa
Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan Komnas Perempuan. Lembaga yang dibiayai negara ini menilai tidak ada kekosongan hukum dalam uji materil pasal kesusilaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh pemohon.
Ketua Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta, Fahmi Salim, menyayangkan sikap Komnas Perempuan tersebut dan meragukan komitmen lembaga itu dalam perlindungan anak.
“Sekarang masyarakat jadi melihat Komnas perempuan versus KPAI padahal sama-sama dibiayai APBN, tapi Komnas Perempuan malah melawan perjuangan KPAI melindungi anak Indonesia,” kata Fahmi Salim kepada hidayatullah.com, Selasa (06/09/2016).
“Komnas Perempuan hemat saya dibubarkan saja,” lanjutnya.
Menurut Fahmi, negara harus mengevaluasi dan mengoreksi sepak terjang Komnas Perempuan ini.
“Harus diaudit kinerja dan ideologi yang dijalankan apakah sesuai ideologi Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa yang religius,” imbuhnya.
Ditambahkan dia, dalam pemilihan komisioner Komnas Perempuan harus pula dilakukan fit and propper test oleh DPR.
“(Atau) gabung ke KPAI jadi Komisi Perlindungan Ibu dan Anak Indonesia, Sehingga jelas perjuangannya penguatan keluarga,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284-285 dan 292 di MK, pernyataan yang disampaikan pihak terkait dari Komnas Perempuan dalam lanjutan sidang uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis, dinilai tidak konsisten.
Dalam paparannya, Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan, tidak ada kekosongan hukum dalam uji materil pasal kesusilaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh pemohon.
Dia juga menyebut, jika pihaknya sudah menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena menurutnya, tidak cukup hanya dengan memperluas definisi zina, sebagaimana yang diinginkan pemohon dalam pasal lainnya.
Namun, Hakim Suhartoyo mempertanyakan langkah Komnas Perempuan yang dikatakan sedang mengajukan usulan RUU tersebut di legislatif.
BACA JUGA: Hakim MK Sebut Pernyataan Komnas Perempuan pada Sidang Uji Materi Pasal Kesusilaan Tidak Konsisten
Diketahui, sejumlah tokoh dari kalangan cendekiawan melakukan Judicial Review (Uji Materi) KUHP Pasal 284,285, dan 292 tentang perzinahan, perkosaan, dan pencabulan kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Para akademisi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina, homoseks dan perkosaan dalam KUHP. Mereka meminta KUHP ditafsir ulang sehingga pelaku homoseks dibui selama 5 tahun.
BACA JUGA: Selamatkan Anak Indonesia dari Prostitusi Homoseksual dengan Rehabilitasi dan Pertobatan
Pengajuan uji materil 240, Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP dinilai sangat penting untuk menjadikan identitas diri bangsa Indonesia tetap hidup dan menerangi sejarah perjalananan bangsa ke depan.*