Hidayatullah.com– Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan untuk meneruskan proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang sempat dihentikan sementara membuktikan pemerintah pro-pemilik modal.
“Dengan demikian, KAMMI menilai Luhut tak lain adalah perpanjangan tangan para komprador asing. Terus terang, KAMMI heran dengan purnawirawan jenderal yang lebih tunduk kepada pemilik modal daripada kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riko P. Tanjung dalam rilisnya kepada redaksi hidayatullah.com, Jumat (16/09/2016).
Pernyataan keras ini, lanjut Riko, bukan tanpa alasan. Dalam kajian KAMMI, proyek reklamasi itu tergolong bermasalah dari aspek hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Selain AMDAL-nya bermasalah, reklamansi ini sudah diputuskan oleh PTUN untuk dihentikan. Tentu dilanjutkannya reklamasi sangat melukai hati rakyat Indonesia, dan Jakarta pada khususnya,” imbuhnya.
IMM Menilai Berlanjutnya Proyek Reklamasi Jakarta Pengkhianatan Konstitusi
Riko mengaku khawatir masyarakat miskin kota semakin terpinggirkan lantaran reklamasi. Hal itu, tambahnya, karena para nelayan membutuhkan laut untuk menyambung hidup.
“Pasal 33 UUD 1945 jelas mengamanatkan, bumi, air, dan segala kekayaan alam yang menjadi hajat hidup orang banyak semestinya dikuasai negara untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, jelas-jelas tindakan Luhut ini sudah melanggar konstitusi,” tutup Riko.*