Hidayatullah.com–Achmad Michdan selaku Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), yang mendampingi penggerak aksi 313, Muhammad Al Khaththath, menjelaskan tak ada indikasi kua kliennya melakukan makar.
âTerlalu berlebihan,â kata Michdan kepada hidayatullah.com, Sabtu (04/01/2017), menanggapi penangkapan Khaththath ini.
Tuduhan polisi bahwa kliennya melakukan mufakat jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah,  hanya berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang didapat dari dalam mobil Khaththath, berupa poster, pamflet-pamflet, dan ikat kepala aksi 313.
Baca:Â Sekjen FUI Ditangkap, âMassa 313â: Terdakwa Penistaan Agama Kok Berkeliaran
Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Michdan melihat tidak ada indikasi kuat pemufakatan jahat kliennya untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Apa yang dilakukan Khaththath, ungkap Michdan, merupakan aspirasi masyarakat yang ingin gubernur berstatus terdakwa dicopot berdasarkan undang-undang yang ada.
Baca:Â Sekjen FUI Khaththath Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Muslim Merapat ke Mako Brimob
Achmad Michdan juga sempat mengatakan kepadanya media, kliennya  Muhammad Al Khaththath telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada Aksi 313. Namun, Al Khaththath sampai sekarang enggan menandatangai surat penangkapan dirinya.
“Beliau menyatakan tidak mau menandatangani surat penangkapan. Sebab, tidak pernah merasa akan melakukan makar,” kata Michdan kepada salah satu media.
Untuk itu Michdan akan ajukan pra peradilan kasus ini.*/ Andi