Hidayatullah.com– Tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seharusnya sudah ditahan oleh kepolisian. Setidaknya ada 6 alasannya.
Demikian menurut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dalam konferensi pers di gedung AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Jumat (18/11/2016) pagi.
Alasan pertama, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alasan kedua, Ahok berpotensi melarikan diri walau sudah dicegah ke luar negeri oleh Bareskrim Polri.
Kapolri Tito Akui Ada Kekhawatiran Tersangka Ahok Lari ke Luar Negeri
“Ketiga, (Ahok) berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya,” ujar Munarman yang membacakan pernyataan GNPF MUI itu.
Termasuk barang bukti lainnya itu, kata dia, berupa perangkat rekaman resmi oleh Pemprov DKI Jakarta yang videonya diunggah ke akun resmi laman Youtube Pemprov.
“Keempat, (Ahok) berpotensi mengulangi perbuatannya, sesuai dengan sikap arogansinya selama ini yang suka mencaci ulama dan umat Islam,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, usai jadi tersangka, Ahok menyampaikan tuduhan pada sebuah media asing dengan menuding peserta aksi damai 4 November dibayar per orang Rp 500 ribu.
“Dan ini tuduhan tidak berdasar,” tegas Munarman.
PBNU Sesalkan Berita Negatif Media Asing Terkait Pemberitaan Aksi Damai 411
Alasan kelima kenapa Ahok harus ditahan, imbuhnya, pelanggaran terhadap hukum oleh Ahok telah membuat kegaduhan.
“Heboh secara nasional dan internasional, dan telah menyebabkan jatuh korban luka dan bahkan meninggal. Perbuatan Ahok sangat-sangat berpotensi memecah-belah NKRI,” ungkapnya tegas.
Ia membuktikan soal perilaku Ahok telah berpotensi memecah belah NKRI.
Kata dia, ada orang-orang yang tidak tahu masalah soal Ahok, tiba-tiba berdemo kalau Ahok ditahan maka akan membubarkan diri dari Indonesia.
Alasan keenam, tambah Munarman, selama ini tersangka yang dijerat Pasal 156 a KUHP itu selalu ditahan. Seperti kasus Arswendo, Lia Eden, dan lain-lain.
“Sehingga, tidak ditahannya Ahok adalah ketidakadilan dan ketidaksamaan di muka hukum,” kata Munarman.
Aksi Bela Islam III
Oleh karena itu, GNPF MUI akan menggelar Aksi Bela Islam III yang terpusat di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
“Karena Ahok tidak ditahan, GNPF MUI akan gelar Aksi Bela Islam pada tanggal 2 Desember dengan judul Aksi Damai dan Doa untuk Negeri,” ujar Munarman.
Ahok tak Ditahan, GNPF MUI akan Gelar Aksi Bela Islam III di Bundaran HI
Tagline Aksi Damai dan Doa untuk Negeri itu, kata Munarman, adalah “Bersatu dan Berdoa untuk Negeri.”
“Kami (dalam aksi nanti) mendoakan Indonesia supaya selamat,” jelas Munarman, didampingi Pembina dan Ketua GNPF MUI yaitu Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir, serta para tokoh lain.
Alasan Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Ahok bisa ditahan jika syaratnya terpenuhi.
“KUHP mengatur adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya menyebut di antara syarat penahanan tersangka.
Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama
Namun, Kapolri berdalih, kekhawatiran itu belum terlihat di kalangan para penyelidik dan penyelidik belum melihat ada kekhawatiran itu.
“Kecuali kalau yang bersangkutan (Ahok) membuat lagi dugaan yang sama (menistakan Al-Maidah:51/al-Qur’an/agama/ulama. Red),” ujarnya usai Ahok ditetapkan sebagai tersangka.*