Hidayatullah.com–Anggota Komisi I DPR RI, H. Sukamta menanggapi kasus penangkapan Muhammad Hidayat Simanjuntak pengunggah video aksi 4 November yang di dalamnya ada gambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Hidayat Simanjuntak Selasa (15/11/2016) ditangkap di kediamannya di Bekasi oleh kepolisian atas dugaan telah telah mengunggah video Aksi Damai Bela Quran, Jumat 4 Nopember 2016 yang di dalamnya ada gambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Menurut anggota Komisi I DPR RI, semangat pembuatan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya agar negara tidak mudah menjerat orang.
“Saya mengingatkan bahwa Undang Undang ITE sudah direvisi dan disahkan. Semangat UU ITE direvisi itu adalah berupa penekanan agar negara tidak mudah menjerat orang dengan UU ITE, hanya karena beda pendapat,” ujar Sukamta dalam rilisnya kepada redaksi hari Kamis (17/11/2016).
Karena itu, seharusnya masalah ini segera dimasukkan dalam lembaran negara supaya bisa segera diterapkan. Revisi UU ITE sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, sudah 21 hari yang lalu. Harusnya ini bisa segera dengan cepat diselesaikan supaya korban UU ITE versi lama tidak terus bertambah.
Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa salah satu revisi Undang-undang ITE Pasal 45 adalah memperingan ancaman pidana penjara kasus pencemaran nama baik dari yang awalnya maksimal 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari maksimal Rp. 1 Miliar menjadi Rp. 750 juta. Pengurangan pidana penjara menjadi maksimal 4 tahun ini dilakukan agar aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penahanan terduga tindak pidana pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini sesuai dengan KUHAP Pasal 21 ayat (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : huruf a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Anggota Komisi I: “Belum Tersangka Langsung Ditangkap, Penistaan Agama tidak Langsung Ditahan
Sedangkan pada UU ITE sebelum revisi, ancaman pidana penjara pencemaran nama baik maksimal 6 tahun yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf a) ini, tapi setelah direvisi jadi tidak masuk dalam kategori ini, maka penahanan tidak bisa langsung dilakukan.
“Nah, kasus saudara M. Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa sore kemarin. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan. Kalau Revisi UU ITE tadi sudah masuk lembaran negara, maka aparat penegak hukum tidak bisa langsung menahan. Hal ini terkait ketentuan KUHAP pasal 24 ayat (4) huruf a) tadi. Jangan sampai berkembang anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak adil : yang belum jadi tersangka pidana dengan ancaman penjara di bawah 4 tahun sudah langsung ditangkap dan ditahan, sedangkan Ahok yang dilaporkan dengan dugaan penistaan agama yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun malah tidak langsung ditahan. Ini menyangkut rasa keadilan, jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat, khususnya umat Islam menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau itu terjadi, nanti masyarakat makin marah,” ujar Wakil Rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi
Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap di rumah kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat, hari Selasa (15/11/2016) karena diduga memposting video yang mengkritik tajam aparat kepolisian.
Menurut keterangan Yayuk, istri Hidayat, suaminya ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam Jum’at (4/11/2016).
“Setahu saya, bapak bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mengupload, dia hanya copy paste saja, sementara penyebar video pertamanya bukan dia dan sudah dihapus,” tutur Yayuk.
Menurut Sukamta, rasa keadilan harus ditegakkan kepada semua orang agar jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat –khususnya umat Islam– menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.*