Hidayatullah.com– Pendiri Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya-Arakan (PIARA) Heru Susetyo menyatakan, masalah Rohingya bukan masalah biasa. Tetapi masalah yang terjadi secara struktural dan masif.
“Telah berlangsung lagi-lagi kekerasan dalam keadaan struktural dan masif dan berulang-ulang di Arakan atau Rakhine State yang berlangsung sejak bulan Oktober sampai sekarang,” ucap Heru.
Hal itu katakan dalam konferensi pers Aliansi Lembaga Kemanusiaan Indonesia untuk Rohingya dan South East Asia Humanitarian Forum (SEAHUM) di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
SEAHUM Minta Pemerintah Indonesia Desak Myanmar Hentikan Teror terhadap Etnis Rohingya
Heru menjelaskan, kekerasan itu semakin masif terjadi sejak status kewarganegaraan bagi Rohingya dicabut pada tahun 1980-an.
“Ketika (itu) Rohingya dikeluarkan dari kewarganegaraan Myanmar. Sejak itu Rohingya tidak punya tempat, tidak punya ruang hidup di Myanmar, sehingga menjadi imigran gelap, sampai mereka menjadi manusia perahu dan terdampar di Thailand dan Indonesia di Aceh, Jawa, dan Bali,” paparnya.
Kini, ungkapnya, kekerasan semakin luar biasa terjadi di Arakan.
Foto Satelit Tunjukkan Lebih 1000 Rumah Etnis Rohingya di Rakhine Dibakar
“(Pada kekerasan yang sedang berlangsung) tercatat 440 orang ditahan, 492 tewas, 120 hilang, 1.780 bangunan dibakar kemudian dibumihanguskan, itu rumah mereka dan tempat mereka tinggal selama ini dan data ini diperkuat oleh temuan Human Right Watch,” tegasnya.
“Jadi ini bukan isu agama semata-mata, ini isu kemanusiaan karena menjadi konsen lembaga HAM internasional (seperti) Human Right Watch, Amnesty International,” imbuhnya menegaskan.
“Bahkan Obama pun pernah berkomentar keras, tahun lalu (saat masih sebagai Presiden Amerika Serikat) ia mengatakan, ‘kok bisa warga negara (Rakhine) tidak diakui di negaranya sendiri?’.
Obama mengecam pemerintah Myanmar karena perilakunya yang semena-mena, yang tidak mengakui warganya dan mengusir warga negaranya sendiri,” ucapnya.
Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kalaupun diberitakan bahwa kekerasan ini berawal dari operasi sweeping pihak militer Myanmar, Heru menilai hal itu terjadi secara berlebihan. “Malah membumihanguskan,” kata dia.
“Karena itu, secara gampang kita bisa mengatakan telah terjadi dua kejahatan, yaitu genocide (pembantaian massal) dan crime againt humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan),” tegasnya.
Disebut pembantaian massal, jelasnya, karena masyarakat Rohingya itu berbeda etnis, warna kulit, suku bangsa, bahasa, kultur, sejarah, dan akhirnya berbeda agama dengan mayoritas di Myanmar.
“Mungkin karena berbedalah mereka dikeluarkan dan mengalami kedzaliman, genocide,” ungkapnya.
Militer Myanmar Bunuh 30 Etnis Rohingya dalam Aksi Kekerasan Terbaru
Yang kedua, disebut kejahatan terhadap kemanusiaan, karena itu terjadi dalam bentuk pembunuhan, pemusnahan, penyingkiran, bahkan juga ada pemerkosaan, penganiayaan, serta pengusiran, dan sebagainya.
“Itu termasuk kategori dalam crime againt humanity, memenuhi pasal pada Statuta Roma tentang pengadilan dunia internasional. Sayangnya Myanmar bukanlah peserta pada Statuta Roma yang mengatur hukum pidana internasional,” ulasnya.
Atas dasar itu, Heru mendesak agar pemerintah Myanmar, Aung San Suu Kyi (peraih Nobel Perdamaian asal Myanmar), bahkan PBB, untuk melindungi etnis Rohingya di Myanmar.
“Bahkan PBB kalau perlu menempatkan pasukan penjaga perdamaiannya di Myanmar,” tegasnya.*