Hidayatullah.com– Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori mengimbau, agar penegak hukum bertindak jujur dan berkeadilan dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Indonesia adalah negara hukum, jangan sampai hukum direkayasa. Barang batil walau disimpan pun akan ketahuan,” ujarnya di sela-sela Rakernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
Rangkaian Rakernas II MUI berlangsung pada Rabu-Jumat (23-25/11/2016). Demikian dilansir JITU Islamic News Agency baru-baru ini.
Kiai Somad menilai, dalam penegakan hukum, siapapun orangnya harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak perlu memandang apa agama dan jabatannya,” ungkapnya.
“Intinya penegakan hukum. Sikap MUI itu sudah jelas, sikap itu bisa menjadi panutan di mata hukum. Jangan tidak ditegakkan!” sambung Kiai Somad.
Umat Islam Menuntut Keadilan Jangan Dianggap Anti Kebhinnekaan
Menurutnya, pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu sudah jelas merupakan penistaan agama. Tindakan itu harus segera ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Itu jelas penistaan agama, penghinaan, sehingga perlu diproses. Kan, ada undang-undangnya,” pungkasnya.*