Hidayatullah.com–Seorang guru berinisial AR (31 tahun), ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri hari Kamis lalu di Jl Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara karena mengunggah ajakan Rush Money di akun Facebook.
AR guru SMK di Pluit Raya, Penjaringan, ditangkap seusai mengajar. Kepolisian menuding AR sebagai provokator isu rush money yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial.
“Penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka dengan akun AR,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (26/11/2016) , lansir Islamic News Agency (INA).
Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi
Dalam unggahan AR itu diberi keterangan, “Aksi “Rush Money” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis..”
“Jadi ini sangat provokatif sekali. Tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk masyarakat,” tuding Boy kepada wartawan di ruang Divisi Humas Polri.
Tidak Ditahan
Setelah penangkapan itu, kata Boy, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR.
Dari bersangkutan pun telah diamankan sebuah telepon seluler dan beberapa perlengkapan barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. AR pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikannya (sedang) berjalan,” ujar Boy.
AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Revisi UU ITE Sudah Disahkan, Warga Bekasi Hidayat Sebaiknya tak Langsung Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, guru SMK itu tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Dia masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” kata Boy saat ditanya soal alasan kenapa AR tidak ditahan.*