Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Unggah Foto “Rush Money”, Seorang Guru Ditangkap Polisi Seusai Mengajar

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 November 2016 15:43 3:43 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 November 2016 14:24
Bagikan
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016), menunjukkan gambar unggahan foto 'rush money' di facebook oleh AR alias Abu Uwais.
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang guru berinisial AR (31 tahun), ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri hari Kamis lalu di Jl Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara karena mengunggah ajakan Rush Money di akun Facebook.

AR guru SMK di Pluit Raya, Penjaringan,  ditangkap seusai mengajar. Kepolisian menuding AR sebagai provokator isu rush money yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial.

“Penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka dengan akun AR,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (26/11/2016) , lansir Islamic News Agency (INA).

Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi

Dalam unggahan AR itu diberi keterangan, “Aksi “Rush Money” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis..”

“Jadi ini sangat provokatif sekali. Tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk masyarakat,” tuding Boy kepada wartawan di ruang Divisi Humas Polri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tidak Ditahan

Setelah penangkapan itu, kata Boy, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR.

Dari bersangkutan pun telah diamankan sebuah telepon seluler dan beberapa perlengkapan barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. AR pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikannya (sedang) berjalan,” ujar Boy.

AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Revisi UU ITE Sudah Disahkan, Warga Bekasi Hidayat Sebaiknya tak Langsung Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, guru SMK itu tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“Dia masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” kata Boy saat ditanya soal alasan kenapa AR tidak ditahan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:“Rush Money”Abu Uwaisaksi bela IslamAksi Damai 212ARBoy Rafli AmarfacebookFotoguruguru SMKmedia sosialmengajarnetizenpenangkapanpenyidikanpolisiUangUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Haifa 234 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal, 110 Bangunan Hangus
Tulisan selanjutnya Pemimpin Revolusi Kuba Fidel Castro Wafat di Usia 90 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?