Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Unggah Foto “Rush Money”, Seorang Guru Ditangkap Polisi Seusai Mengajar

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 November 2016 15:43 3:43 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 November 2016 14:24
Bagikan
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016), menunjukkan gambar unggahan foto 'rush money' di facebook oleh AR alias Abu Uwais.
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang guru berinisial AR (31 tahun), ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri hari Kamis lalu di Jl Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara karena mengunggah ajakan Rush Money di akun Facebook.

AR guru SMK di Pluit Raya, Penjaringan,  ditangkap seusai mengajar. Kepolisian menuding AR sebagai provokator isu rush money yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial.

“Penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka dengan akun AR,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (26/11/2016) , lansir Islamic News Agency (INA).

Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi

Dalam unggahan AR itu diberi keterangan, “Aksi “Rush Money” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis..”

“Jadi ini sangat provokatif sekali. Tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk masyarakat,” tuding Boy kepada wartawan di ruang Divisi Humas Polri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tidak Ditahan

Setelah penangkapan itu, kata Boy, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR.

Dari bersangkutan pun telah diamankan sebuah telepon seluler dan beberapa perlengkapan barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. AR pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikannya (sedang) berjalan,” ujar Boy.

AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Revisi UU ITE Sudah Disahkan, Warga Bekasi Hidayat Sebaiknya tak Langsung Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, guru SMK itu tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“Dia masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” kata Boy saat ditanya soal alasan kenapa AR tidak ditahan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:“Rush Money”Abu Uwaisaksi bela IslamAksi Damai 212ARBoy Rafli AmarfacebookFotoguruguru SMKmedia sosialmengajarnetizenpenangkapanpenyidikanpolisiUangUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Haifa 234 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal, 110 Bangunan Hangus
Tulisan selanjutnya Pemimpin Revolusi Kuba Fidel Castro Wafat di Usia 90 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?