Hidayatullah.com—Berkas perkara tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka
dengan alasan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pencegahan yang bersangkutan pergi ke luar negeri.
“Tanggung jawab hukum dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Saudara Ahok beralih ke pihak kejaksaan. Kejaksaan nanti tinggal melakukan proses penuntutan untuk persidangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dikutip laman Kompas.
Dengan diserahkan berkas ini, menurut Rikwanto, tugas polisi untuk menangani kasus Ahok sudah selesai.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum tersangka penista agama ini tidak ditahan karena sudah dicekal ke luar negeri.
“Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini,” kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016) dikutip CNN Indonesia.
“Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Rum, Kamis (01/12/2016) dikutip liputan6.com.
Bachtiar Nasir: Esensi Aksi Bela Islam III Agar Penegak Hukum Segera Penjarakan Penista Agama
Sementara itu, siang ini tersangka Ahok tiba di gedung Kejagung pada pukul 09.57 WIB dan keluar pada pukul 11.15 WIB.
Kehadiran Ahok bersama pengacaranya, Sirra Prayuna, beserta tim penyidik dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto. Begitu turun dari mobil, Ahok langsung dikawal oleh Provos.
Sebelumnya, tanggal 30 November, Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Ahok dinyatakan tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Sementara itu, gelombang peserta Aksi Damai Bela Islam III berbondong-bondong menuju Jakarta. Dalam aksi tanggal 2 Desmber ini tuntutannya tetap sama, agar penegak hokum segera menangkap tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.*