Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Berkas Diserahkan Kejaksaan, Tapi Ahok Tak Ditahan

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Desember 2016 13:04 1:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Desember 2016 13:04
Bagikan
Tersangka penista agama, Ahok, mendatangi Kejaksaan Agung dikawal para pengacaranya
Bagikan

Hidayatullah.com—Berkas perkara tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka
dengan alasan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pencegahan yang bersangkutan pergi ke luar negeri.

“Tanggung jawab hukum dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Saudara Ahok beralih ke pihak kejaksaan. Kejaksaan nanti tinggal melakukan proses penuntutan untuk persidangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dikutip laman Kompas.

Dengan diserahkan berkas ini, menurut Rikwanto, tugas polisi untuk menangani kasus Ahok sudah selesai.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum tersangka penista agama ini tidak ditahan karena sudah dicekal ke luar negeri.

“Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini,” kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016) dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Rum, Kamis (01/12/2016) dikutip liputan6.com.

Bachtiar Nasir: Esensi Aksi Bela Islam III Agar Penegak Hukum Segera Penjarakan Penista Agama

Sementara itu, siang ini tersangka Ahok tiba di gedung Kejagung pada pukul 09.57 WIB dan keluar pada pukul 11.15 WIB.

Kehadiran Ahok  bersama pengacaranya, Sirra Prayuna, beserta tim penyidik dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto. Begitu turun dari mobil, Ahok langsung dikawal oleh Provos.

Sebelumnya, tanggal 30 November, Kejaksaan Agung  menyatakan perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Ahok dinyatakan tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Sementara itu, gelombang peserta Aksi Damai Bela Islam III berbondong-bondong menuju Jakarta. Dalam aksi tanggal 2 Desmber ini tuntutannya tetap sama, agar penegak hokum segera menangkap tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja Purnamaberkas perkaraKejaksaan Agungpenistaan agamaPenistaan al-Quranpenyidik Badan Reserse Kriminal Polri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bachtiar Nasir: Esensi Aksi Bela Islam III Agar Penegak Hukum Segera Penjarakan Penista Agama
Tulisan selanjutnya Sambil Menangis, Rachmawati: Ahok Harus Ditahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?