Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pasal Penjerat Habib Rizieq kasus ‘Palu Arit’ Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Januari 2017 08:33 8:33 am
Ahmad
Dipublikasikan 23 Januari 2017 08:33
Bagikan
Pengacara Kapitra Ampera.
Bagikan

Hidayatullah.com –Pengacara Kapitra Ampera, SH menyatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus kritik pedasnya terhadap adanya dugaan lambang palu arit dalam mata uang Indonesia cetakan baru tidak memenuhi unsur pidana.

“Jika pasal pada laporan dikaji, maka sesungguhnya apa yang disampaikan Habib Rizieq tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Kapitra dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Ahad (22/01/2017).

Sebegaimana diketahui, Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tim Hukum GNPF-MUI: Tak Ada Bukti Habib Rizieq Menista, Laporan Hanya Alihkan Kasus Ahok

Ia menjelaskan, unsur penting dari pasal 28 ayat 1 adalah mengakibatkan kerugian konsumen (tot verliezen consument). Sedangkan, kritikan Habib Rizieq tidak ada hubungan dan kaitannya dengan kerugian konsumen karena bukan kritik tentang produk barang atau jasa tertentu.

Sementara unsur penting dari pasal 28 ayat 2, lanjut Kapitra, adalah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kritikan Habib Rizieq tentang palu arit pada uang kertas tidak memenuhi unsur ini, karena logo Palu Arit merupakan Logo PKI yang dilarang oleh hukum Indonesia,” paparnya.

Habib Rizieq: Kita Injak Semut, Semutpun Sekarang Digiring Polisi untuk Melaporkan

Karenanya, Kapitra menilai, dalam kasus tersebut mencerminkan kebebasan berpendapat yang menjadi terkukung. Pemerintah berkoar akan demokrasi kebebasan berpendapat, melahirkan banyak perundang-undangan namun bersikap tidak objektif dalam penegakannya.

Padahal, menurutnya, perbuatan berani Habib Rizieq dalam menyampaikan kritikan, saran, dan pendapat sebagai suatu kegelisahaan masyarakat merupakan suatu pelaksanaan hak sekaligus kewajiban yang telah sesuai dengan undang-undang.

Seperti diantaranya; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19, Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, serta pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat (1) huruf a dan c UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIFront Pembela IslamHabib Rizieq ShihabITElambang palu aritpalu aritPengacara Kapitra Amperauang kertasUndang-undang No. 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUnsur Pidana
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Surat Terbuka Untuk Kapolda Jabar
Tulisan selanjutnya Sniper Assad Targetkan Warga Sipil di Al-Waar Propinsi Horm

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?