Hidayatullah.com– Salah satu dari sejumlah saksi pelapor kasus penistaan agama, Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, telah dilaporkan oleh pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok).
Demikian disampaikan pengacara Asroi Hasibuan, Ilham Prasetya Gultom SH di Medan, Sumatera Utara, Selasa (07/02/2017). Kliennya itu dilaporkan pada Senin (06/02/2017).
“Sebagaimana laporan dengan nomor polisi, LP/651/II/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Februari 2017 atas nama pelapor Roy Riki Gunawan Siregar dan terlapor M. Asroi Saputra,” ujarnya dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Rabu (08/02/2017).
Ahok Diduga Langgar UU ITE, Saksi Novel Laporkan ke Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, pelaporan itu tidak memengaruhi sikap Asroi Hasibuan dalam membela Islam.
Asroi Hasibuan, ungkapnya, “Sedikitpun tidak menunjukkan rasa gentar apalagi takut terhadap pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum Ahok tersebut.
Beliau justru semakin bersemangat dalam membela agama Allah Subhanahu Wata’ala dengan adanya laporan ini.”
Sidang Kasus Ahok, Diduga Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Saksi Pelapor
Pelaporan Dinilai tak Logis
Ilham mengatakan, kliennya dilaporkan dengan tuduhan memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Pelaporan pun itu dinilainya tidak logis.
“Adalah langkah yang aneh dan tidak masuk akal tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa (Ahok) untuk melaporkan para saksi-saksi pelapor dengan tuduhan memberi keterangan palsu di bawah sumpah,” ujarnya.
Seharusnya, kata Ilham, kuasa hukum Ahok paham bahwa kehadiran para saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum dan dilindungi oleh UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Secara jelas perlindungan itu diatur dengan tegas dalam pasal 10 UU No 13 Tahun 2006 yang menegaskan, ‘bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.’,” jelas advokat tersebut.
HRS: Aksi Bela Islam Bukti Persatuan Umat dan Posisi Ulama Terhormat
Di tengah banyak kekecewaan umat Islam atas kepolisian, kata Ilham, Asroi Hasibuan dan kuasa hukumnya masih yakin dan percaya, Polda Metro Jaya tidak akan gegabah menindaklanjuti laporan itu.
“Saya menuntut sikap profesionalisme harus ditunjukkan oleh aparat kepolisian dalam mengambil langkah-langkah terhadap laporan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa BTP alias Ahok, dengan tidak menindaklanjuti laporan yang tidak berdasar tersebut,” ujarnya berharap.*