Hidayatullah.com– Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, mengingatkan, Indonesia darurat rokok untuk anak-anak.
Anak-anak berdasarkan data survei LPAI, kata dia, adalah korban yang paling menderita dari industri rokok.
Karenanya, ia mengajak masyarakat Indonesia untuk bersatu dan bersinergi agar betul-betul memperjuangkan perlindungan anak-anak dari bahaya rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik.
LPAI mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).
“Indonesia satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC,” kata Kak Seto dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (21/03/2019).
Padahal, tuturnya, pada waktu kelahiran dan penyusunan konsep FCTC, Indonesia sangat berperan aktif. Bahkan Indonesia mendesak semua negara segera meratifikasi FCTC.
“Pertanyaannya, apa Indonesia tidak dirugikan dari banyaknya industri rokok?” sindirnya.
Ratifikasi FCTC ini tujuannya untuk pengendalian peredaran produk tembakau di Indonesia.
LPAI bersama jaringan Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban mendorong adanya revisi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait pasal 59 Ayat (2) huruf e dan Pasal 67 yang menyatakan zat adiktif lainnya, dengan memasukkan secara tegas kata “Tembakau dan/atau rokok” mengingat tembakau dan/atau rokok secara ilmiah dinayatakan sebagai zat adkitif.
“Hal ini sebagai bentuk kebijakan hukum negara dalam memberikan perlindungan anak dari dampak bahaya asap rokok yang mengancam kelangsungan generasi bangsa dalam proses tumbuh kembangnya,” jelasnya.
Negara, tambahnya, wajib memberikan edukasi ke masyarakat, khususnya anak dan remaja yang rentan akan menjadi korban atas prilaku anak merokok, khususnya rokok elektrik tentang bahaya rokok elektrik terhadap proses tumbuh kembang dan kesehatan anak, keluarga dan masyarakat,” tegas.* Andi