Hidayatullah.com—Ratusan warga RW 01 Kel. Caringin Kec. Bandung Kulon Kota Bandung kembali berkumpul di halaman dan aula kecamatan. Sesuai hasil kesekapan sebelumnya, hari Jumat (01/3/2013) mereka menyaksikan penandatanganan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Banua Niba Keriso Protestan (BNKP) dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP).
Dalam surat pernyataan tersebut kedua kedua pemilik rumah bersedia tidak akan menggunakan lagi rumah tinggal yang berada di Jalan Holis No.276 dan No.278 Bandung sebagai tempat ibadah (gereja).
Namun hingga menjelang malam kedua jemaat yang sedianya diwakili Pendeta Purba dan Elfiyan Albertscerius tidak kunjung datang.
Camat Bandung Kulon, Drs.Bambang Sukardi yang menjadi fasilitator warga Muslim dengan pihak jemaat berulang kali menghubungi yang bersangkutan melalui telepon selulernya namun tidak juga mampu mengahadirkan keduanya. Padahal Bambang sendiri mengaku pagi harinya sudah bertemu keduanya.
Atas kondisi tersebut warga semakin emosi dan situasi sedikit memanas. Warga menuding Camat dan pihak jemaat tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah. Padahal di aula Camat tersebut telah hadir unsur Muspika, Satpol PP, Kapolsek, Danramil dan perwakilan anggota DPRD Kota Bandung.
“Kalau begini camat dan pihak gereja tidak serius menyelesaikan masalah,”ujar perwakilan warga.
Melihat situasi yang kian memanas, Bambang meminta waktu satu minggu untuk bisa bertemu dengan kedua pendeta tersebut dan minta segera menandatangani surat pernyataan. Namun permintaan Camat justru memancing emosi warga karena dianggap hanya mengulur waktu saja.
“Pak Camat, apa waktu dua tahun belum cukup sebagai bentuk toleransi warga Muslim kepada mereka dan hari ini mereka sudah sepakat untuk datang, Bapak juga sudah bertemu dengan mereka untuk hadir di sini. Lalu minta waktu untuk apa lagi?,” ujar warga dengan nada tinggi.
Menjelang malam warga semakin banyak dan berjubel. Melihat situasi tersebut Kabid Penindakan Satpol PP Kota Bandung,Teddy Wirakusumah menawarkan untuk mendatangi kedua lokasi tersebut sambil memeriksa barangkali yang bersangkutan berada ditempat.
Permintaan tersebut disepakati warga. Akhirnya dengan diiringi ribuan warga, Camat beserta Satpol. PP dan aparat kepolisian mendatangi kedua lokasi yang dimaksud. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Aparat dan warga hanya mendapat penjelasan dari penjaga rumah bahwa sejak di demo beberapa hari lalu rumah tersebut sudah tidak lagi dipakai ibadat.
Pantauan hidayatullah.com di lokasi kedua ruangan tersebut terdapat atribut yang sering digunakan kegiatan kebaktian seperti mimbar, kursi, altar dan Salib serta seperangkat sound dan juga jadwal kebaktian.
“Bapak-bapak sudah lihat dan saksikan sendiri,bangunan ini ijinnya rumah tinggal bukan gereja.Tetapi sudah dijadikan tempat ibadat, ini sudah seperti gereja,” ujar warga sambil menenteng papan yang menerangkan ijin bangunan tersebut yang dikeluarkan instansi terkait.
Karena situasi makin emosi, aparat berusaha mencegak agar warga tidak bertindak anarkis.
“Bapak-bapak sabar sebentar dan tahan, kami minta waktu hingga Jumat depan untuk menyelesaikan ini. Jika tidak selesai gantung saya,” ujar Teddy menenangkan dan meyakinkan warga.
Akhirnya warga sepakat memberi waktu kepada Satpol. PP dan aparat terkait hingga Jumat depan untuk menyelesaikan masalah.
Menjelang malam dengan tertib wargapun meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumah masing-masing.*