Hidayatullah.com– Tim Jaksa Penuntut Umum membantah ada tekanan politis atas permintaan ditundanya pembacaan tuntutan JPU hari ini, Selasa (11/04/2017).
JPU beralasan belum siap menyampaikan tuntutan karena faktor teknis. Waktu satu pekan sejak sidang ke-17, Selasa lalu, tidak cukup bagi JPU untuk menyusun surat tuntutan atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Dengan segala maaf, kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini,” ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono kepada Majelis Hakim, pada sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa ini.
Baca: Peneliti LIPI: Keputusan Hukum Kasus Ahok Sebaiknya Disegerakan
Sedianya hari ini agenda sidang adalah pembacaan tuntutan JPU atas Ahok. Di antaranya karena alasan tersebut, setelah melalui diskusi antara majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum Ahok, sidang dengan agenda tersebut ditetapkan digelar pada Kamis (20/04/2017), pasca Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Pantauan hidayatullah.com pada sidang pagi tadi, JPU mengaku, bagian yang belum selesai bukan rencana tuntutannya, tetapi pengetikannya. Tim JPU mengaku di antara mereka banyak pemahaman yang harus dibahas lebih komprehensif, sehingga penyusunan tuntutan tidak rampung malam kemarin.
Penundaan tersebut diketahui menyisakan kekecewaan tersendiri bagi pihak yang ingin tuntutan itu segera dibacakan.
Sebenarnya, pada sidang tadi, Majelis Hakim sempat menawarkan kepada JPU untuk menggelar sidang lanjutan pada Senin, 17 April 2017.
Namun JPU malah meminta Majelis Hakim mempertimbangkan Surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang menginginkan sidang Ahok ditunda dengan alasan keamanan dan ketertiban terkait Pilkada DKI Jakarta.
Baca: Terkait Surat Kapolda, Sidang Ahok Pembacaan Tuntutan JPU Diundur 20 April
Sementara itu, terkait bantahannya soal tekanan politis kepada JPU, Ali Mukartono mengatakan, “Tidak ada, saya urusannya masalah teknis saja,” ujarnya seusai lanjutan sidang ke-18 kasus Ahok itu dikutip Antara.
Ia menyatakan bahwa waktu seminggu tidak cukup bagi JPU untuk menyusun tuntutan karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di dalam berkas perkara.
“Tambahan dari saksi sekitar empat orang, ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam. Itu belum selesai penyusunannya, kan, fakta persidangan harus disusun semua. Kan, ada yang di luar berkas perkara. Itu perlu waktu, ternyata sampai tadi malam kami belum siap,” tuturnya.*Andi, SKR