Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wasekjen: Belum Pernah Sebelumnya Pandangan Keagamaan MUI Diabaikan

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Mei 2017 11:53 11:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Mei 2017 11:53
Bagikan
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan di kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan menyatakan, belum pernah ada sebelumnya dalam kasus penodaan agama sikap keagamaan MUI diabaikan.

Ia menjelaskan, bahwa sikap atau pandangan keagamaan yang dikeluarkan MUI merupakan suatu yang yuridis dalam kasus penodaan agama, karena MUI adalah lembaga yang memiliki kredibilitas untuk menilai itu.

Baca: KH Ma’ruf Amin: JPU seperti Mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah

Karenanya, Amirsyah mengaku heran dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Semua kesaksian yang diberikan dalam persidangan, khususnya yang disampaikan oleh MUI, Muhammadiyah, dan NU jelas menyatakan bahwa Ahok telah menista agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).

Menurutnya, JPU telah mengabaikan pendapat dari MUI, termasuk NU dan Muhammadiyah. Yang artinya, kata dia, ada upaya mendelegitimasi pandangan keagamaan ketiganya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yang menjadi pertanyaan adalah tuntutan jaksa tersebut memakai pendapat siapa,” imbuhnya.

Baca: GNPF Nilai Tuntutan JPU Mendelegitimasi Kredibilitas MUI

Padahal, Amirsyah menegaskan, sebelumnya belum pernah pandangan MUI, yang senantiasa diminta untuk menilai kasus penodaan agama, diabaikan.

“Hal itu bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok dengan dakwaan pasal 156 tentang penghinaan terhadap golongan. Dan tidak memasukkan pasal 156a tentang penodaan agama yang sebelumnya didakwakan atas Ahok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAmirsyah TambunanBasuki Tjahaja PurnamaJaksa Penuntut UmumJPUJPU Ahokkasus AhokMUIpengadilanpenistaan agamaproses hukumRais 'Aam PBNUsidangsidang Ahokterdakwa AhokWasekjen MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Latin Jadi Kelompok Etnis dengan Penyebaran Islam Paling Cepat
Tulisan selanjutnya Ulama Lebih Paham Kitab Al Hawi dari Bacaan Murid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?