Hidayatullah.com– Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan menyatakan, belum pernah ada sebelumnya dalam kasus penodaan agama sikap keagamaan MUI diabaikan.
Ia menjelaskan, bahwa sikap atau pandangan keagamaan yang dikeluarkan MUI merupakan suatu yang yuridis dalam kasus penodaan agama, karena MUI adalah lembaga yang memiliki kredibilitas untuk menilai itu.
Baca: KH Ma’ruf Amin: JPU seperti Mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah
Karenanya, Amirsyah mengaku heran dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Semua kesaksian yang diberikan dalam persidangan, khususnya yang disampaikan oleh MUI, Muhammadiyah, dan NU jelas menyatakan bahwa Ahok telah menista agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Menurutnya, JPU telah mengabaikan pendapat dari MUI, termasuk NU dan Muhammadiyah. Yang artinya, kata dia, ada upaya mendelegitimasi pandangan keagamaan ketiganya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah tuntutan jaksa tersebut memakai pendapat siapa,” imbuhnya.
Baca: GNPF Nilai Tuntutan JPU Mendelegitimasi Kredibilitas MUI
Padahal, Amirsyah menegaskan, sebelumnya belum pernah pandangan MUI, yang senantiasa diminta untuk menilai kasus penodaan agama, diabaikan.
“Hal itu bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok dengan dakwaan pasal 156 tentang penghinaan terhadap golongan. Dan tidak memasukkan pasal 156a tentang penodaan agama yang sebelumnya didakwakan atas Ahok.*