Hidayatullah.com–Keputusan hakim memvonis dua tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penistaan agama menuai banyak pro dan kontra. Segelintir orang mengatakan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu tak adil. Namun tidak sedikit juga yang mengatakan sebaliknya.
Mengenai keputusan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Profesor Din Syamsuddin berpendapat bahwa vonis hakim terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama cukup adil, tapi belum memuaskan.
“Saya rasa cukup, tapi belum bisa membuat puas,” kata Din dalam acar Obrolan Aktual Seputar Kebangsaan (OASE ABANGSA) yang digelar Radio Suara Muslim di Grand Mercure Mirama Hotel, Surabaya, Rabu (10/05/2017).
Baca: GNPF MUI Sampaikan Terima Kasih kepada Umat Islam dan Ulama
Menurut Din, kegaduhan yang ditimbulkan dari kasus Ahok tersebut seharusnya hukuman untuk Ahok bisa lebih berat. Tidak hanya dua tahun saja. “Harusnya lebih tinggi hukumannya.” Ujarnya.
“Memang ada yurisprudensinya. Misalnya Permadi yang dihukum 4 tahun dalam kasus yang sama. Namun itu berbeda. Bobot kasus Ahok lebih berat. Karena memunculkan kegaduhan yang luar biasa. Dan ingat, saat itu dia adalah seorang gubernur. Tak sepatutnya mengeluarkan ujaran kebencian itu,” tuturnya.*/Siraj el-Manadhy