Hidayatullah.com– Kementerian Agama mengimbau umat agar menyalurkan dana/bantuan sosialnya, baik zakat, infak, sedekah, maupun wakafnya kepada Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya, yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.
Hal ini disampaikan Kemenag menyikapi ditemukannya kotak amal yang menurut kepolisian diduga terkait dengan gerakan terorisme.
“Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Kamaruddin menegaskan, banyak Laziswaf yang terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya. Pada sisi lain, Kemenag memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh lembaga terkait penyaluran ZISWAF.
“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu kuatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” katanya.
Kamaruddin juga menegaskan pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat. “Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.”
Evaluasi itu katanya dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya diduga digunakan kelompok tertentu untuk jaringan terorisme. Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut,” tegasnya. “Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tambah Kamaruddin.
Baca: NU-Muhammadiyah Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Pengelolaan Zakat
Kamaruddin menyebutkan, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp 230 triliun. Sedangkan realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp 8 triliun.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar menambahkan, BAZNAS sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota. Sementara itu, ada 81 LAZ yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.
“Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala,” kata Fuadz yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ini dirilis Kemenag.
Baca: Laznas Baitul Maal Hidayatullah Raih BAZNAS Award Pendistribusian ZIS Terbaik Nasional
Kemudian, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada LAZ, tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat dan Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.
“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad.*