Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Kotak Amal, Kemenag Imbau Umat Salurkan ZISWAF ke Lembaga Terpercaya, Kredibel, Profesional

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Desember 2020 17:14 5:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Desember 2020 16:40
Bagikan
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama mengimbau umat agar menyalurkan dana/bantuan sosialnya, baik zakat, infak, sedekah, maupun wakafnya kepada Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya, yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

Hal ini disampaikan Kemenag menyikapi ditemukannya kotak amal yang menurut kepolisian diduga terkait dengan gerakan terorisme.

“Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Kamaruddin menegaskan, banyak Laziswaf yang terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya. Pada sisi lain, Kemenag memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh lembaga terkait penyaluran ZISWAF.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu kuatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Lazis Muhammadiyah Dukung Program Hapus Tato IMS

Kamaruddin juga menegaskan pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat. “Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.”

Evaluasi itu katanya dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya diduga digunakan kelompok tertentu untuk jaringan terorisme. Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.

“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut,” tegasnya. “Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tambah Kamaruddin.

Baca: NU-Muhammadiyah Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Pengelolaan Zakat

Kamaruddin menyebutkan, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp 230 triliun. Sedangkan realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp 8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar menambahkan, BAZNAS sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota. Sementara itu, ada 81 LAZ yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.

“Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala,” kata Fuadz yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ini dirilis Kemenag.

Baca: Laznas Baitul Maal Hidayatullah Raih BAZNAS Award Pendistribusian ZIS Terbaik Nasional

Kemudian, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada LAZ, tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat dan Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kamaruddin AminKemenagkotak amalLazLaziswafZiswaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya As-Sisi dan Putra Mahkota Abu Dhabi Membahas Kesepakatan dengan ‘Israel’ selama Pertemuan Kairo
Tulisan selanjutnya Presiden Prancis Emmanuel Macron Terjangkit Coronavirus, PM Castex Isolasi Mandiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?