Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Gugatan atas UU JPH, Pihak Terkait IHW Sebut Pemohon Keliru

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Mei 2017 22:53 10:53 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Mei 2017 22:53
Bagikan
Suasana Sidang Judicial Review di Gedung MK, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang lanjutan gugatan atas Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menghadirkan pihak terkait dari lembaga Indonesia Halal Watch (IHW), Senin (29/05/2017).

Dalam perkara nomor 5/PUU-XV/2017 tersebut, Direktur IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, gugatan yang diajukan Paustinus Siburian adalah suatu yang keliru.

Ia menjelaskan, apa yang dikhawatirkan pemohon pada dasarnya telah dibahas pada saat penyusunan undang-undang tersebut.

Ikhsan mengungkapkan, kekeliruan itu terletak pada maksud mandatori (wajib) halal yang di sangkakan pemohon. Padahal, kata dia, yang diatur adalah mandatori sertifikasi halal yang diikuti dengan labelisasi halal.

“Di sinilah letak kekeliruan atau persepsi pemikiran pemohon,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mengenai hal itu, tambahnya, telah dibahas dan diperdebatkan secara panjang dan lebar kurang lebih selama sembilan tahun oleh para anggota dewan yang menolak kehadiran Undang-undang JPH.

“Kekhawatiran mereka seolah-olah nanti setelah berlakunya UU JPH tersebut produk yang boleh beredar di Indonesia hanyalah produk yang halal saja, sementara yang tidak halal tidak boleh beredar,” ungkapnya.

Ikhsan memaparkan, dalam pembuatannya UU tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen umat Islam dari produk yang haram. Sehingga semua produk barang dan jasa yang tidak halal pun boleh beredar. Hanya saja untuk barang dan jasa yang halal akan diberi labelisasi halal.

Adapun untuk produk yang jelas keharamannya, sambung Ikhsan, seperti minuman keras dan daging babi, tidak masuk dalam kategori yang wajib disertifikasi halal.

“Mau seratus kali sertifikasi pun tidak akan menjadi halal,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang advokat non-Muslim, Paustinus Siburian mengajukan gugatan terhadap UU JPH tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan beribadat menurut agama masing-masing.

Menurut Paustinus, dengan adanya UU JPH tersebut, seolah-seolah semua agama meminta jaminan kehalalan atas produk, padahal dalam agama pemohon tidak mengatur adanya persyaratan mengenai kehalalan terhadap suatu produk.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beberapa Kali Ringkus Geng Motor, FPI Bekasi akan Terus Bantu Kepolisian
Tulisan selanjutnya Ramadhan, Para Mahasiswi ini Diterjunkan Berdakwah ke Pelosok Nusantara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?